Ratusan Miras Ilegal Asal Luar Negeri Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

oleh -247 Dilihat

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN   Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi merazia tempat penjualan  minuman keras (miras) di sepanjang  Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9).

Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba itu, Polres Metro Bekasi  mengamankan miras  berbagai jenis di beberapa warung. Diantaranya miras merk ilegasl asal luar negeri, minuman oplosan  dan Ciu.

“Hari ini Timsus yustisi melakukan operasi, petugas berhasil mengamankan 400 botol lebih miras illegal merek luar negeri, kemudian petugas juga mengamankan minuman oplosan dan ciu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan  didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dr. H. Budi Setiadi. SH. MHum.



Menurut Hendra, miras illegal bermerek luar negeri dan minuman oplosan dan ciu diduga memiliki dosis tinggi,  ini bisa membahayakan jiwa manusia bila dikomsunsi.

“Para penjual miras masih dilakukan penyelidikan,  apakah ada unsur pidana karena melanggar undang – undang konsumen dan miras yang dijual sangat berbahaya bila di komsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi ” terang Kapolres.

Kapolres juga menambahkan apabila kedapatan pemilik penjual minuman keras melanggar pidana akan di kenakan undang – undang kesehatan dan undang – undang produktif. Semua bukti Miras tersebut sudah diamankan oleh Sat Resnakoba  di Mapolres Metro Bekasi. untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. ( Ely)

Baca Berita :
Pemkab Bekasi Terima Bantuan Ambulans dan 3000 Masker
Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Presiden Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131,5 Kilometer
Festival Batik Bekasi 2020 Lestarikan Warisan Budaya
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”,DPRD Minta SK Dibatalkan