Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Prokes, Dewan : Cukup Ketegasan dari Pemerintah

oleh -142 Dilihat
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Fatma Hanum


 
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum menilai tingginya kenaikan angka kasus Covid-19 diwilayah Kabupaten Bekasi hingga capai 500 persen, ini menunjukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 belum efektif.

 
“Naiknya jumlah Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi semestinya bisa diantisipasi. Epidemiologi peningkatan kasus covid-19, 1 syawal itu pasti mengalami kenaikan,” kata Fatma kepada wartawan Metropolitan, Jum’at (18/6/2021).
 
Dari apa yang terjadi di lapangan, Fatma menyebutkan pengangan covid, kalau dilihat satgas Covid-19 terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan jajarannya kebawah sudah berupaya se maksimal mungkin. Namun, upaya penanganan itu belum disertai kesiapan pemerintahannya secara menyeluruh, baik itu di  mulai daerah, tingkat kecamatan sampai tingkat Pemerintah Desa masih belum siap.
 
“Padahal keberhasilan satgas Covid-19 itu harus dibantu oleh perintahan desa yang luar biasa, oleh Kecamatan, dukungan struktur pemerintah daerah, itu yang saya lihat masih lemah,” imbuhnya.
 
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mengutarakan bawah lemahnya peran serta pemerintah Desa dan kecamatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlihat dari munculnya perayaan-perayaan diwilayah Kabupaten Bekasi justru tidak memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
 
“Ada undangan itu terlaksana justru, pak camatlah yang undang, Kepala Desanyalah turut mengundang, yang seperti itu terlihat ketidak siapan,” tuturnya
 
Kemudian, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Fatma menyebutkan, Pemkab Bekasi akan menerapkan saksi terhadap warga yang melanggar Prokes. Saat ini, draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penangan protokol kesehatan Covid-19 tersebut tengah dalam pembahasan oleh DPRD. Salah satu poin dalam Raperda itu, bagi pelanggar protokol kesehatan akan kena sanksi pidana.
 
“Dewan khusus Baperda, Kemarin sudah rapat, sedang mempertimbangkan revisi Perda PPKM itu, Kita kan punya perda PPKM terkait penaganan Covid-19. Mungkin sosialisinya belum begitu banyak. Karena, kita memang memberikan ruang kepada masyarakat untuk tidak diberikan sanksi pidana,” jelasnya
 
Menurutnya, sanksi pidana penegakan Prokes mestinya tidak perlu diberikan, cukup ketegasan dari pemerintah sebenarnya.
 
“Pemerintah sadar ngak, kalau kita itu sedang menghadapi pandemi yang sifatnya internasional. Itu yang harus dipikirkan oleh perintah daerah terutama jaringan pengaman sosialnya,” tegasnya.

Baca Berita :
 
Data  terahir dilansir dari laman resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, menyatakan, Kasus positif harian Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali bertambah 264 orang, pada Jumat, 18 Juni 2021. Bertambahnya jumlah kasus positif ini membuat angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi naik dari 1.267 menjadi 1.427 orang atau bertambah 160 orang dari sehari sebelumnya.
 
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Fatma, tetap menghimbau agar masyarakat Kabupaten Bekasi agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan saling bahu membahu. Oleh karena itu, perlu kesadaran untu berpartisipasi aktif mengikuti testing dan tracing sebagai upaya pengedalian virus corona.

“Mayarakat harus selalu menerapkan Prokes, jika kesadaran masyarakat terus membaik Insya Allah kita bisa menghadapi ini semua,” pungkasnya. (Ely/Martinus)

No More Posts Available.

No more pages to load.