KAB.BEKASI,MEDIA METROPOLITAN – Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat. Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, atau biasa disebut Satgas Saber Pungli menggelar kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Hotel Sahid, Cikarang Selatan,Kabupaten Bekasi, Rabu (8/9).
Dipimpin oleh Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat, Irjen. Pol. Dr. Drs. Agung Makbul, S.H., M.H. sosialisasi ini juga dihadiri oleh Seketaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Sutia Resmulyawan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, Perwakilan PLN, Perwakilan Bank serta Sejumlah Pengusaha Pengembang Properti di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat, Irjen. Pol. Dr. Drs. Agung Makbul, S.H., M.H. menegaskan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibutuhkan, mengingat semangat untuk korup masih selalu ada.
“Dengan adanya keberadaan satgas saber pungli ini tentunya kita bisa lihat secara realita yaitu adanya pencegahan yaitu sosialisasi dan edukasi di kabupaten Bekasi. Karena ini kita memberikan edukasi pencegahan supaya untuk memperbaiki kinerja khususnya pelayanan publik yang masih ada oknum-oknum pungli.,” kata Makbul kepada SKU Metropolitan, usai sosialiasi, Rabu (8/09/2021).
Oleh krena itu, Makbul mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan praktik pungli karena Pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Saat ini Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sudah ada di provinsi hingga kabupaten dan kota. UPP merupakan kepanjangan tangan Satgas Saber Pungli dalam upaya menyapu bersih praktik pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat.
“Tentunya ini kita akan tindak tegas, karena kita juga punya satgas di Provinsi dan Kabupaten. Untuk di Kabupaten Bekasi Kabupaten adalah Wakapolres,” terangnya.
Kendati sosialisasi pencegahan pungli sudah sering dilakukan, Makbu mengakui Pungutan liar masih tetap ada. Apalagi jika satgas tidak ada. Namun demikian, Ia menyebutkan kalau pihaknya tidak akan pernah lelah dan capek untuk memberikan edukasi pencengahan keseluruh wilayah-wilayah.
Makbul, kembali mengingatkan aparat pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan praktik pungli baik itu pelayanan publik maupun pelayanan perijinan. Untuk itu Ia meminta agar apparat pemerintah melakukan pelayanan sesuai dengan Prosedur.
“Kesempatan pungli sagat banyak. tinggal bagaimana apparat pemerintah dapat melakukan pelayanan tulus dan Iklas sesuai dengan prosedur, sesuai dengan apa yang digariskan, karena Kita juga Pepres No. 87 Tahun 2016, “ ucap Makbul.
Selain memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Kewenangannya meliputi membangun sistem pencegahan, mengumpulkan data dan informasi dari kementerian/lembaga menggunakan teknologi, mengoordinasikan, Makbul menyebutkan dalam melaksanakan tugas, satgas dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Di Pasal 4 ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, Kita Bisa melaksanakan OTT,”pungkasnya. (Martinus)