Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pelaku Bawa Jenis Sabu di Banjit

oleh -136 Dilihat

KAB.WAY KANAN,MEDIA METROPOLITAN – Satnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/6/2021). 
Tersangka berinisial PRJ (33) berdomisili di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kasat Satnarkoba Iptu Mirga Nurjuanda atas seijin  Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan  bahwa, keberhasilan melakukan pengungkapan kasus narkoba diduga jenis shabu tersebut adanya informasi masyarkat,
“Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” tutur Kasat Satnarkoba.
Kasat Satnarkoba menjelaskan Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira jam 17.30 Wib, petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit mendapatkan  informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya petugas gabungan melakukan penyelidikan menuju ke Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. 
Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PRJ dan disertai penggeledahan badan,pakaian, alat angkutan yang dikendarainya diketemukan berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,15 gram.
“TSK PRJ menyimpan diduga sabu didalam sobekan kertas timah rokok dengan menempelkannya  menggunakan lakban warna hitam didalam jok sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa Nomor Polisi  kendaraan,”jelas Kasat Satnarkoba.
Atas kejadian itu,  tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Satnarkoba. (Sangun)
Baca Berita:

No More Posts Available.

No more pages to load.