KAB.BOGOR, MEDIA METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 153 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas tanah irigasi, di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Jumat (18/6).
“Banyak sekali daerah-daerah yang memang bangunannya itu menggunakan tanah-tanah perbatasan dengan sungai, perbatasan jalan, yang tentunya ini sangat mengganggu ketertiban umum. Selain pengguna jalan terganggu, juga aliran sungai terganggu,” tandas Agus.
Kemudian, setelah ini akan kita lakukan penertiban di wilayah Puncak, kita harapkan mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar.
Lanjut Agus, setelah penertiban ini, pemerintah daerah akan berupaya untuk menata kawasan hijau. Lahan ini akan ditanami pohon-pohon, kemudian juga akan ada trotoar sekitar satu kilometer, sehingga kita harapkan daerah ini akan menjadi area baru bagi masyarakat, menjadi area yang lebih nyaman.
“Nanti juga akan ada kerja sama dengan Satpol PP Kota Bogor di perbatasan, yakni di Villa Bogor Indah. Di sana juga banyak pelanggaran,” ungkapnya. (Jekson.G)
Baca Berita :