KAB. WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (28/10/2020).
Tersangka berinisial AHS (26) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib, berawal anggota
Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AHS di depan salah satu rumah di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan badan, hasilnya diketemukan pada kantong celana sebelah kiri bagian depan AHS berupa adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis shabu yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Dalam penindakan, petugas juga menyita barang bukti di atas meja di dalam kamar tengah rumah AHS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau berisikan cairan bening dan 1 (satu) buah korek api gas.
Selanjutnya, di kamar tengah rumah di bawah tempat tidur bambu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (BONG) yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 17 (tujuh belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang merk “Klip Plastik”, 1 (buah) korek api gas, 2 (dua) batang jarum bakar, 2 (dua) batang kaca pirek, 6 (enam) batang pipet plastik, 1 (satu) buah plastik bekas yang dibentuk menyerupai sekop, dan 1 (satu) batang cotton bud bekas pakai.
Selain itu, di atas lantai kamar mandi di dalam kamar tengah rumah, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 88 (delapan puluh delapan) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil. Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (sangun/indra)
Baca Berita :
Agar Hasil Pembagunan Berkwlitas Kepsek Lakukan Pengawasan
HUT ke-61 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Bagi Sembako
Tuntaskan 44 Perkara, 2,9 Miliar Uang Palsu Dibakar
Operasi Gabungan Ram Check di Terminal Singaparna
HUT ke-61 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Bagi Sembako
Tuntaskan 44 Perkara, 2,9 Miliar Uang Palsu Dibakar
Operasi Gabungan Ram Check di Terminal Singaparna
Cerita Pasien Positif Sembuh Corona: “Covid Ini Musibah!”
Putih Sari Ajak Perkuat Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan di Masa Pandemi
Rincian Yang Diusulkan Penerima Vaksin Corona Tahap Pertama di Kabupaten Bekasi
DPPA APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Resmi Disahkan
DPPA APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Resmi Disahkan