KOTA BOGOR, MEDIA METROPOLITAN – Pasca ditetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Enam (6) kepala SD Negeri di Kota Bogor, yang juga melibatkan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, membuat sejumlah kepala sekolah (kesek) berupaya menempuh jalur lain, untuk membebaskan rekan-rekannya dari jeratan hukum yang sudah ditetapkan.
Rasa solidaritas sesama Kepala sekolah, salah seorang oknum guru meminta setiap kepala sekolah untuk memberi bantuan atau iuran untuk membayar jasa pengacara sebasar, Rp.3 juta per Kepala sekolah. Jumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor kurang lebih 195 unit. kalau ditotal Rp 3.000.000 dikalikan 195 menjadi, Rp 585.000.000, sangat menggiurkan nilainya.
Aksi tersebut diklaim sebagai bentuk keprihatinan kepada para Kapala sekolah yang ditahan Kejari dengan menyediakan tenaga pengacara, sehingga terkesan kepala SD se-Kota Bogor siap melawan Kejari Kota Bogor. Meski begitu, sebelum aksi pembelaan terjadi, beberapa kepala SD mulai mengeluhkan langkah yang akan dilakukan. Sebab, mereka (Kasek, red) dipaksa menyerahkan uang sebanyak Rp.3 juta per Kasek untuk membiayai jasa pengacara yang akan membela para Kasek yang ditahan itu.
“Iya benar, ada pertemuan di SD Kedungbadak 4, agendanya, evaluasi terkait terjadinya penahanan sesama Kasek oleh Kejari. Kami tak mau ada lagi sesama rekan kepala sekolah yang diseret. Untuk itu, disepakati para Kasek ini siap membayar pengacara. Dengan catatan uangnya dari masing-masing kepala sekolah yang jumlahnya Rp.3 juta,” beber Kepala SDN Mulyaharja, Kusnadi, kepada Metropolitan.
Ketika ditanya, siapa yang memprakarsai aksi perlawanan ini? Kusnadi, mengatakan, ini spontanitas yang dilakukan, Pak Furkon, sebagai mediator dengan pengacara, menurut catatan pertemuan sudah terkumpul sekitar 50 kepala sekolah yang siap dengan kegiatan ini, tutunya.
Lebih lanjut Kusnadi mengatakan, dari sejumlah Kasek SD, dirinya diperintahkan mengumpulkan uang sebesar Rp.3 juta tersebut untuk rencana membantu para Kasek yang ditahan,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin, belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan seorang pengusaha percetakan berinisial JRR sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD se-Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran mengatakan, tersangka melakukan penyelewengan dana BOS untuk pengadaan dan penggandaan soal ujian untuk ujian tengah semester, ujian akhir sekolah, ujian kenaikan kelas dan ujian try out selama 3 tahun, terhitung mulai 2017 hingga 2019. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kerugian negara yang disebabkan oleh JRR mencapai Rp17 miliar,”ungkapnya.
Dilain tempat, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin, saat diminta tanggapanya soal kasus tersebut masih enggan berkomentar, jangan ke saya ya,” kata Fahrudin saat dikonfirmasi, Selasa (14/7). (Gultom/hotner)
Berita Bekasi :
Bupati Bekasi Ambil Sumpah 543 PNS Secara Virtual
Berita Bekasi :
Bupati Bekasi Ambil Sumpah 543 PNS Secara Virtual