Sekda Kabupaten Bekasi Imbau ASN Tidak Mudik Lebaran

oleh -142 Dilihat

 

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN  Mudik Lebaran  menjadi salah satu tradisi yang kerap dilakukan oleh masyarakat di Indonesia hingga saat ini.

Namun, pada tahun 2021 ini secara resmi pemerintah Indonesia melarang adanya mudik Lebaran, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya yakni, untuk mencegah penyebaran danpenularan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju berpesan, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.

“Saya mengimbau agar setiap ASN tidak kemana-mana. Karena dengan ini, akan menekan penyebaran Covid -19,” ujarnya saat pada acara Buka Bersama On the Screen (BUBOS) Kabupaten Bekasi, di Gedung Wibawamukti, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Cikarang Pusat, Sabtu (24/4/2021).

kata Uju, larangan mudik ini juga sudah diumumkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

“Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021,” terangnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengakui akan adanya penjagaan di sejumlah ruas jalan. Ia mengatakan, simulasi pemutaran kendaraan pemudik sudah diuji coba belum lama ini.

“Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dalam pengetatan kendaraan larangan mudik,” tukasnya.


Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 secara resmi memperpanjang aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.

Secara khusus, adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. (Ely)

No More Posts Available.

No more pages to load.