SK Pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi Bekasi Di Gugat ke PTUN

oleh -231 Dilihat

 


 
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Kisruh pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Bhagasasi Bekasi periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tak berhenti. Setelah adanya aksi demo meminta Bupati Eka membatalkan serta menggugurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep sebagai Dirut untuk yang ketiga kalinya. 
 
Tak hanya aksi demo dan protes,  bentuk kekecewaan terhadap aksi “oligarki” Bupati Eka. Salah satu pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Hasanudin Basri bahkan melakukan uji materi SK pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jum’at (23/10) kemarin Hasan beserta satu warga Tambun Selatan lainnya menggugat Eka ke PTUN Bandung atas SK Bupati Bekasi bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024.
 
Paska mendaftarkan gugatan ke PTUN, Hasan mengatakan dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.
 
“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” ujar Hasan melalui reles persnya, kepada Metropolitan,
 
“Namun jangan ditafsirkan dengan enteng dalam pasal tersebut pun disebutkan bahwa Direksi bisa diangkat ketiga kalinya jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik. Garis bawahi yaah Keahlian Khusus dan/atau Prestasi yang sangat baik.” timpal Hasan.
 
Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, lanjut Hasan diperjelas secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 point a sampai d disebutkan Direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, Penilaian Wajar Tanpa Pengecualiaan 3 tahun berturut-turut, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja 100 persen selama dua periode kepemimpinan.
 
“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan Kinerja direksi selama menjabat, faktanya hampir setiap Minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM, selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target,” tegas Hasan.
 
Kemudian yang menjadi pertimbangan selanjutnya apakah Bupati Eka menterjemahkan secara seksama aturan Pasal 51 ayat 2 point d yang menyebutkan syarat Direksi bisa kembali diangkat untuk ketiga kalinya jika terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.
 
 
“Sepertinya draf SK Perpanjangan tersebut sudah jadi dan Bupati Eka hanya menandatangani tanpa tahu secara utuh penterjemahan pasal 51 Permendagri 37 tahun 2018, saya yakin Bupati tidak sepenuhnya tahu, dan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, sebagai bentuk check and balance SK pengangkatan tersebut kami uji materi di PTUN,”tandasnya


Sementara,Dewan Pengawas PDAM TB, Entah Ismanto, dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Sekretariat Pemkab Bekasi, Gatot Purnomo saat dikonfirmasi Metropolitan di ruangannya, tidak berada ditempat. Hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan konfirmasi dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi dan Kabag Hukum PDAM Tirta Bhagasasi.

Diberitakan sebelumnya,  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi, Soleman menilai Bupati Bekasi terkesan memaksakan diri  membuat Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi. Dirinya meminta agar SK itu dibatalkan karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) terhadap peraturan yang ada.

“Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan Plt PDAM Tirta  Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten terindikasi melanggar peraturan yang ada. Seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama sama untuk tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis didalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tutur Soleman.

Menurutnya, perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Mengingat keberadaan PDAM dibiayai oleh Pemerintah Daerah  yang bersumber dari uang masyarakat (public fund) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dalam pengelolaanya harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik dalam aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya, karena ketiga aspek dimaksud sangat menentukan kinerja PDAM.

“Dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan memanggil, Dewan Pengawas dan Bidang ekonomi untuk menjelaskan terkait surat pengambilan keputusan pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi serta menanyakan sejauhmana tindak pemisahan PDAM Tirta  Bhagasasi dengan PDAM Tirta Partiot,” ucap soleman.

Merujuk pada pengangkatan Plt, Soleman berpendapat keputusan ditubuh Tirta Bhagasasi Perintah harus memperhatikan secara baik dan jagan menapsirkan sendiri Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Sebab Pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.

Lalu, dipertengahan jabatan Dirum periode kedua, yakni tahun 2012 Usep Rahman Salim terpilih menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.

“Ini menjadi keanehan, aturan hanya memperbolehkan maksimal hanya 2 periode. Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017 Anggota direksi diangkat untuk sebagaimana dalam pasal 61 ayat (1) huruf  b.dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Namun Usep Rahman Salim sudah terhitung 4 periode, apalagi sekarang di tunjuk menjadi Plt,” kata Soleman kepada Metropolitan, Sabtu (19/9).

Kalau menoleh keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik yang jadi salah satu rujukan hingga menunjuk Usep Rahman Salim Jadi Plt, Pihaknya menilai  Jutru diera ini, keuangan Tirta Bhagasasi diduga memiliki banyak cacat dan kemunduran dan dianggap kurang mampu meningkatkan,memajukan serta membuat perkembangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan.

“Dimana Prestasinya sehingga di jadikan Plt, sebab jika dilihat capai target PAD tahun 2018 sebesar Rp 12,5 milliar dan Tahun 2019 sebesar Rp 11.8 milliar, dari dua tahun kewajian atas PAD sebesar Rp24,5 milliar. Namun baru terealisasi Rp13 milliar, sehingga PDAM  Tirta Bhasasi masih berhutang atas target Penerimaan PAD ke Pemda Bekasi sebesar Rp11,5. Belum lagi, Usep dianggap kurang mampu meningkatkan dan memajukan serta membuat perkembangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan. Terlebih terhadap empat kecamatan yang setiap musim kemarau, selalu kekurangan air seperti di Bojongmangu, Cibarusah, Tarumajaya dan Serang Baru.” ungkap Soleman.
 
Ia menyarankan penunjukan SK Plt agar dibatalkan sehingga tidak menimbulkan kontroversi. Sebaiknya menunjuk Direksi yang masih aktif dan secepatnya buat proses perekrutan dan seleksi untuk mengisi kekosongan direksi PDAM  Tirta Bhasasi, akan tetapi ia berharap  kedepannya agar jangan sampai proses kedepannya juga dicederai ada dugaan praktik KKN namun harus didasarkan skill.

“Karena sebelumnya bisa ?, Usep Rahmam Salim pernah memborong tiga direksi sekaligus yaitu menjadi pejabat sementara (Pjs) Direktur Usaha (Dirus), dan Direktur Teknik (Dirtek) Mei tahun 2017- Mei 2018 oleh Dewan Pengawas,” ungkap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Disamping itu, Kedepannya DPRD juga perlu mengetahui proses perekrutan dan seleksinya sercara terbuka, sehingga bisa melihat kemampuan calon direktur utama PDAM Tirta Bahasasi. Perusahaan BUMD yang dibiayai oleh modal APBD itu harus dipegang oleh orang yang benar-benar miliki visi dan misi bisnis.
 
“Sesuai dengan kompetensinya, Asal jangan kedekatan. Jangan KKN. Ini harus benar-benar profesional, karena ini kan perusahaan daerah, menyangkut investasi daerah, menyangkut pendapatan daerah. Kalau hanya sekadar menghabiskan modal, semua orang juga bisa. Maka cari orang yang bisa mengembangkan bisnis, dan harus bisa memproyeksikan keuntungan,”pungkasnya. (Ely/Martinus)