KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Kinerja dan Surat keputusan (SK) pengangkatan, Usep Rahman Salim, sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi akhir-akhir ini banyak menuai protes dari berbagai kalangan. Baik itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Pengamat serta Aktivis Mahasiswa.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut SPARTAN menuntut ; 1) surat keputusan (SK) pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi agar dicabut karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018; 2). Transparansi dan menyampaikan ke publik atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan (WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT ; 3). Pecat direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan.
Kasubag Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Ahmad Fauzi membenarkan adanya aksi mahasiswa tersebut didepan kantornya. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menawarkan untuk berdialog akan tetapi massa aksi ingin ketemu langsung sama pihak Direksi.
“Kami sudah menawarkan untuk berdiskusi, tetapi mereka (Red-Massa Aksi)) tidak mau,” ucapnya.
Fauzi, menilai tuntuan yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa di kantor PDAM Tirta Bhagasasi yang berkaitan hal surat keputusan (SK) pengangkatan, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi harusnya mereka sampaikan kepada Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi.
“Sebenarnya salah mereka menuntut kesini, Kalau urusan SK bukan Kita, ada di Bupati dan Walikota,” ucap Fauzi kepada Metropolitan, Selasa (10/11).
Ia menjelaskan bahwa surat pengakatan tersebut kewenangannya ada pada Bupati dan Dewan Pengawas sehinggga pada saat masiswa melakukan orasi pihaknya tidak dapat menjawab hal tersebut. Kemudian, adanya masiswa yang menayapaikan pemecatan terhadap direksi yang karena dinilai tidak dapat bekerja, Kata Fauzi bahwa hal tersebut juga merupakan Kewanangan Pemilik dalam hal ini adalah Bupati.
Lanjuntnya, berkaitan tuntutan mahasiswa dengan kerjasama PDAM dengan Pihak ketiga, menurut Fauzi, bahwa bekerja sama dengan pihak ketiga ada aturan dalam Permendagri dan untuk realisasi capaian PAD PDAM ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi adalah merupakan ranah Dewan Pengawas dan Direksi melaporkan hal tersebut.
“Laporan mengenai realiasai capaian PAD itu ada pada Direksi dan Dewan Pengawas. Terealisi atau tidak, saya tidak bisa menjawab hal tersebut,” kata Fauzi.
Disinggung Posisi Jabatan Dewan Pengawas, Fauzi mengungkapkan saat ini posisi jabatan Dewan Pengawas di PDAM Tirta Bhagasasi masih kosong dan belum dilakukan pemilihan dan pengangkatan setelah enam bulan di Jabat Pelaksana Tugas (Plt) tehitung mulai bulan maret-september 2020. Jabat Plt Dewan pengawas diakuinya berdasarkan surat Keputusan Bupati dan Walikota Bekasi yakni tiga orang dari Kabupaten Bekasi dan 2 Orang lagi dari Kota Bekasi.
“Dewan Pengawas sebelumnya sudah habis masa Periodisasi di Maret 2020, Karena tidak ada pemilihanan maka diangkat Plt. Jabatan Plt terhitung dari Maret –September 2020. Harusnya dari September sampai hari ini sudah ada keputusan posisi jabatan Dewan Pengawas. Tapikan belum ada jabatan tersebut hingga hari ini masih kosong.,”jelas Fauzi.
Lalu, Fauzi juga mengakui status PDAM) Tirta Bhagasasi hingga saat ini masih perusahaan perseroan daerah (“perseroda”).
“Itulah karena belum ada perobahan status kita hari ini. Jadi Satusnya masih Perseroda,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM-PAB), Halder S mengungkakan Surat Keputusan (SK) penugasan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi periode masa jabatan tahun 2020-2024 diduga dilakukan sepihak, atau tercium dugaan rupiah.
“SK penunjukan Dirut PDAM Bhagasasi oleh Pemkab Bekasi, dapat disimpulkan cacat hukum. Sehingga ada dugaan permainan uang dalam pemberian rekomendasi perpanjangan jabatan,” ucap Halder. Halder S kepada Metropolitan, Rabu (30/9).
Sebelum membahas lebih jauh, kata Helder, perlu diketahui landasan hukum pengangkatan Direksi. Menurut Pasal 4 ayat (3) PP No.54 tahun 2017, BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah (“perumda”) dan perusahaan perseroan daerah (“perseroda”). Perbedaan antara keduanya terletak pada kepemilikan dan modal, kata Halder.
“Jika PDAM berbentuk perumda, maka Direksi akan diangkat oleh kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda (KPM), melalui keputusan kepala daerah tersebut. Jika PDAM berbentuk perseroda, Direksi akan diangkat oleh rapat umum pemegang saham (RUPS), bagi Perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah atau RUPS secara fisik atau seluruh pemegang saham di luar RUPS melalui suatu keputusan bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak dimiliki oleh daerah,” jelas Helder.
Maka dari itu, landasan hukum pengangkatan direktur PDAM dicantumkan dalam suatu keputusan kepala daerah. Jika berbentuk perumda atau tercantum dalam keputusan RUPS, jika berbentuk perseroda.
“PDAM Tirta Bhagasasi kan masih Perseroda!, keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jadi, secara tegas pengangkatan Dirut PDAM sudah jelas melanggar PP 54 tahun 2017, yang seharusnya melibatkan Pemerintah Kota Bekasi. Karena belum terjadi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab dengan Pemkot Bekasi,” ungkap Helder.
Lanjutnya, ada yang ganjil dalam penerbitan surat keputusan (SK) terkait penugasan, Usep Rahman Salim, sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, dengan nomor:500/Kep.332-Admrek/2020, periode masa jabatan tahun 2020-2024, yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 14 Agustus 2020 telihat kontroversial.
“SK tesebut diterbitkan, ada dugaan lebih cepat dari masa berakhirnya masa jabatan, Usep Rahman Salim, yaitu 19 Agustus 2020,” ungkap Halder.
Kemudian, dalam isi SK yang diterbitkan Bupati berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, sebagaimana diatur pasal 51 diangkat untuk masa jabatan yang ketiga adalah anggota tersebut memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik.
“Ada pengecualian dalam pasal tersebut, perpanjangan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, harusnya berdasarkan pertimbangan prestasi dalam kinerjanya, seperti yang dituangkannya dalam Business Plan PDAM, yaitu, mengoptimalkan kapasitas produksi, meningkatkan kualitas air, menurunkan tingkat kehilangan air, meningkatkan pemakaian rata-rata, dan potensi penambahan pelanggan berdasarkan kapasitas produksi. Inikan diduga tidak ada yang berhasil,” ucap Helder.
Dirinya cukup heran terhadap sikap Pemkab Bekasi yang mengabaikan kritikan atau masukan dari DPRD Kabupten Bekasi dan Kota Bekasi, bahwa proses perpanjangan masa jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi adanya dugaan maladministrasi.
Menurut Halder, dugaan itu sangatlah beralasan, sebab meskipun banyak tudingan miring terhadap kinerja, Usep Rahman Salim, sebagai Dirut PDAM TB. Namun pihak Pemeritah Kabupaten, Dewas PDAM TB merekomendasikan kinerja Dirut sangat berprestasi, sehingga layak untuk diperpanjang.
“Atas sikap tersebut tidak salah, kalau kita menduga ada permainan uang dalam pemberian rekomendasi untuk memperpanjang jabatan Dirut,” pungkasnya.
Baca Berita :
Tuai Polemik, Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi di Protes Berbagai Aktivis
GEMA AKSI Desak Dirut PDAM Tirta Bahasasi Bekasi Mundur
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan
SK Pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi Bekasi Di Gugat ke PTUN
GEMA AKSI Desak Dirut PDAM Tirta Bahasasi Bekasi Mundur
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan
SK Pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi Bekasi Di Gugat ke PTUN
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi, Soleman menilai Bupati Bekasi terkesan memaksakan diri membuat Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi. Dirinya meminta agar SK itu dibatalkan, karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) terhadap peraturan yang ada.
“Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan Plt PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada. Seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama sama untuk tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis didalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tutur Soleman.
Menurutnya, perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Mengingat keberadaan PDAM dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari uang masyarakat (public fund) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dalam pengelolaanya harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik dalam aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya, karena ketiga aspek dimaksud sangat menentukan kinerja PDAM.
“Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil, Dewan Pengawas dan Bidang Ekonomi untuk menjelaskan terkait surat pengambilan keputusan pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, serta menanyakan sejauhmana tindak pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi dengan PDAM Tirta Partiot,” ucap soleman.
Merujuk pada pengangkatan Plt, Soleman berpendapat keputusan ditubuh Tirta Bhagasasi. Perintah harus memperhatikan secara baik dan jagan menapsirkan sendiri Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Sebab, pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010, saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.
Sebab, pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010, saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.
Lalu, dipertengahan jabatan, Dirum periode kedua, yakni tahun 2012, Usep Rahman Salim terpilih menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Ini menjadi keanehan, aturan hanya memperbolehkan maksimal hanya 2 periode. Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017, anggota direksi diangkat untuk sebagaimana dalam pasal 61 ayat (1) huruf b. Dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Namun Usep Rahman Salim sudah terhitung 4 periode, apalagi sekarang di tunjuk menjadi Plt,” kata Soleman kepada Metropolitan, Sabtu (19/9).
Kalau menoleh keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik yang jadi salah satu rujukan hingga menunjuk Usep Rahman Salim Jadi Plt, Pihaknya menilai Jutru diera ini, keuangan Tirta Bhagasasi diduga memiliki banyak cacat dan kemunduran dan dianggap kurang mampu meningkatkan, memajukan serta membuat perkembangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan.
“Dimana prestasinya, sehingga di jadikan Plt. Sebab, jika dilihat capai target PAD tahun 2018 sebesar Rp.12,5 milliar dan tahun 2019 sebesar Rp11.8 milliar, dari dua tahun kewajiban atas PAD sebesar Rp.24,5 milliar.
Namun baru terealisasi Rp.13 milliar, sehingga PDAM Tirta Bhasasi masih berhutang atas target penerimaan PAD ke Pemda Bekasi sebesar Rp.11,5. Belum lagi, Usep dianggap kurang mampu meningkatkan dan memajukan serta membuat perkembangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan masyarakat. Terlebih terhadap empat kecamatan yang setiap musim kemarau selalu kekurangan air seperti di Bojongmangu, Cibarusah, Tarumajaya, dan Serang Baru,” ungkap Soleman. (Ely/Martinus).
Baca Berita:
Hasli Survey : Masyarakat Indonesia Optimistis Ekonomi Segera Pulih
Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Dapat Dikeluarkan dengan Perhatikan Keamanan, Khasiat, dan Mutu
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100%
Pemkab Bekasi Canangkan Pekan Gotong Royong Bekasi Bebas Banjir
Pemkab Bekasi Dukung Rencana Pembangunan Bendungan Kali Bekasi
Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Dapat Dikeluarkan dengan Perhatikan Keamanan, Khasiat, dan Mutu
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100%
Pemkab Bekasi Canangkan Pekan Gotong Royong Bekasi Bebas Banjir
Pemkab Bekasi Dukung Rencana Pembangunan Bendungan Kali Bekasi