Status Hukum Para Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua

oleh -469 Dilihat

JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN, – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjelaskan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentang status hukum para terdakwa. dalam pers releasenya, Kamis, 16/2/2023, menyebutkan.

Bahwa atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada para Terdakwa, atas pembunuhan berencana terhadap korban, alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu terpidana FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding.

Pengajuan banding yang didaftarkan kuasa hukum para terdakwa tersebut, untuk Terpidana, KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terpida, FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023, sebutnya. (beres)