Sudah Diimbau Tapi Masih Jualan, PKL di Jalan RE Martadinata Ditertibkan Polres Metro Bekasi

oleh -138 Dilihat
Sudah Diimbau Tapi Masih Jualan, PKL di Jalan RE Martadinata Ditertibkan Polres Metro Bekasi


KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Tim gabungan yang terdiri dari Anggota Polres Metro Bekasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Satpol PP dan TNI melakukan penertiban pedagang kali lima dan Parkir liar sehubungan diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi atau sekitar perempatan sentra grosir, Kamis (1/4).

Tindakan tegas terpaksa diakukan lantaran sebelumnya para pendangan PKL dan Parkir liar tersebut sudah diperingatakan namun tetap bandel menggelar dangangananya disepanjang trotoal dan bahu jalan.

Kasat Lalu Lintas (lantas) Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani  mengatakan kegiatan penertiban PKL dan Parkir liar di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi atau sekitar perempatan sentra grosir karena di sudah diberlakukan Elctronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.

“Penertiban ini tindak lanjut imbauan yang sudah berkali-kali  dan tindak lanjut surat peringantan  dari sudah disebrakan Satpol PP  agar PKL  tidak berjualan di trotoal karena menggangu ketertiban umum,” ungkapnya.

Namun imbauan itu terkesan diabakan oleh PKL, sehingga Petugas berindak tegas melakukan pembokaran lapak.

“Akibat  para pendangan berjualan tempat yang tidak selayaknya , maka terjadi parkir liar motor, mobil, maupun angkutan umum dikawasan tersebut yang menimbulkan kemacetan,” jelas Ojo.

Dikatakan Ojo, Para pedagang dan parkir diberikan kesempatan untuk merapihkan, memindahkan barang-barangnya masing-masing dan kendaraan yang terparkir, Namun para pedangan yang sudah dimbau tapi belum memindahkan lapaknya tindak tegas yang diambil petugas yakni dengan membongkar lapak tersebut.

“Kita lakukan ini dalam rangka membangun dan menciptakan Bekasi yang bersih ,”tutur ojo.

Ojo berharap, dengan adanya penertiban ini maka jalan akan semakin rapih  dan tidak ada lagi parkir-parkir liar, sementara untuk pendagang agar berjualan pada tempat yang sudah disiapkan dan  warga  baik itu masuk ke pasar kita himbau agar memilih pakir yang sudah ada.

Ia menyebutkan, Operasi ini tidak hanya dilakukan hari ini, operasi juga akan dilanjutkan besoknya untuk menertibkan pendangan yang masih berjualan di trotoal dan masih parkir sembarangan.

“Saya ingin membangun Bekasi sekarang, Insya Allah mereka – mereka juga ingin membangun Bekasi ”pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, ETLE sudah mulai berlaku di 12 Polda se-Indonesia. Adapun jenis pelanggarannya yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.


Selain itu, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah. Tidak lupa juga, bagi yang tidak menggunakan helm, yang berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Diketahui beberapa pelanggaran sudah terekam melalui kamera ETLE, baik kamera ETLE mobile ataupun statis. Nantinya para pelanggar harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, yang nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah.

Mengenai sistem pembayaran denda untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE, baru akan dilakukan setelah pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat. P elanggar akan diminta untuk mengkonfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. (Ely/Martinus)

No More Posts Available.

No more pages to load.