Sudah Disegel Kegiatan Pembangunan Tetap Berlanjut

oleh -152 Dilihat
 
JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN—Pembangunan 19 unit rumah Cluster di Komplek Bintaro Permai, jalan, Nuri No. 01, RT 02, RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, disegel oleh Petugas dari Sukudinas Cipata Karya, Tataruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy, menjelaskan, pemilik bangunan diduga kebal hukum. 19 unit Cluster untuk komersial sarat pelanggaran yakni,melanggar GSB, KDB, IMB, hanya 18 namun fakta di lokasi,dibangun 19 Unit, artinya satu unit Cluster tanpa IMB.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2021 dan Perda 7 tahun 2010, tentang tata kelola bangunan di DKI Jakarta. Sesuai aturan seharusnya bangunan itu sudah dibongkar pada bagian bangunan yang melanggar, tutur Swardy.

Menurutnya  Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan telah memberikan tindakan administrasi SP No. 1644/-1.758.1 tgl 13/08/21. SEGEL No. 1651/-1.758.1 tgl 16/08/22 SPB 1665/-1.758.1 tgl 18/08/2021, ujarnya.

Dia menambahkan, kami mempertanyakan kinerja Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan, pasalnya sesuai dengan SPB diterbitkan pada tanggal 18/08/21, seharusnya REKOMTEK sudah diterbitkan, selanjutnya satpol Walikota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran, karena 14 hari kerja setelah SPB ditertibkan REKOMTEK wajib diterbitkan. Kami menduga pemilik bangunan main mata dengan dengan oknum pejabat berkompeten, tuturnya.

Gubernur DKI,Anis Baswedan, agar mengevaluasi kinerja kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan,”  tutupnya. (dpt)

Baca Berita :




No More Posts Available.

No more pages to load.