JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN—Pembangunan 19 unit rumah Cluster di Komplek Bintaro Permai, jalan, Nuri No. 01, RT 02, RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, disegel oleh Petugas dari Sukudinas Cipata Karya, Tataruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy, menjelaskan, pemilik bangunan diduga kebal hukum. 19 unit Cluster untuk komersial sarat pelanggaran yakni,melanggar GSB, KDB, IMB, hanya 18 namun fakta di lokasi,dibangun 19 Unit, artinya satu unit Cluster tanpa IMB.
Baca Berita :
- Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi ditahan Kejari
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Pemkab Bekasi Bahas Wacana Pembukaan Kegiatan Wisata Industri
- Pemkab Bekasi Dukung Program PTSL
- Viral Aksi Pria Bertopi Koboi Ngamuk, Kini Sudah Dilaporkan Ke Polisi
- Diduga Pelaku Curanmor, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Massa
- Berikan Bantuan dan Vaksinasi, Polsek Cikarang Selatan Sambagi Wiwik dan Anaknya yang Lumpuh
- Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kali CBL yang Viral di Medsos