KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Sungguh miris nasib pengusaha penjual peralatan barang-barang peralatan pemeliharaan ikan asal Kota Bekasi, dikarenakan menagih utang usaha, SR (50),KI (45) dan IL (25) Anaknya malah dipolisikan. Anaknya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pelanggannya berinisial AH dengan dalih pemerasan.
Kantor Hukum IMMANUEL SITANGGANG & PARTNERS, Immanuel Sitanggang dan Sri Wahyuni, selaku kuasa hukum menjelaskan, kejadian tersebut, berawal ketika AH memiliki tempat usaha QQ AM adalah salah satu pelanggan SR (50) pada tahun 2020 untuk jual beli barang-barang peralatan pemeliharaan ikan. Akan tetapi, AH yang telah mengambil barang-barang peralatan pemeliharaan ikan dari tempat usaha SR terhitung bulan mei,juni,juli tahun 2020 tersebut belum dilakukan pembayaran.
“AH yang memiliki tempat usaha QQ AM awalnya dikenal baik oleh Klien saya dan kerap datang ketempat usaha untuk menggambil barang mengambil Barang-barang atau peralatan tempat memelihara ikan. Barang-barang itupun belum dilakukan pembayaran oleh AH yang memiliki tempat usaha QQ AM,” ujar Immanuel dalam reles Persnya kepada Metropolitan, Rabu (16/9).
Kemudian, kata Immanuel, pada suatu ketika AH tiba tiba mendatangi rumah kediaman SR. Saat itu, SR sedang tidak ada ditempat dan AH bertemu dengan IL (Anak SR). Namun, IL yang mengetahui bahwa ada sejumlah barang yang telah diambil AH yang belum dilakukan pembayaran. Maka IL menyampaikan kepada AH untuk dilakukan pembayaran.
“Pada saat itu, AH kemudian memberikan BPKB kedaraan bermotor kepada IL, yang menurut kami AH sengaja memberikan BPKB tersebut kepada IL, yang mana BPKB tersebut bukan atas nama AH,”sambungnya.
Menurutnya, ada dugaan hal tersebut sengaja dilakukan, maupun direncanakan untuk mengelabui pertanggungjawaban pembayaran atas sejumlah barang barang dagangan milik klien kami yang telah diambil oleh AH. Yang mana tak lama kemudian, AH malah melaporkan IL (Anak SR) di Kepolisian Resort Metro Bekasi atas tuduhan dugaan pemerasan
“Upaya damai sudah dua kali diupayakan namun tidak membuahkan hasil,” katanya
Namun Ia menilai, laporan tersebut banyak kejanggalan, tindakan dari AH terlihat sudah direncanakan, sehingga terkesan IL melakukan pemerasan.Padahal, bermula dari soal penggambilan barang yang belum dibayar.
“Dia menduga AH memanfaatkan peluang, kasus ini merupakan fenomena hukum unik. Dimana orang yang memberikan barang berbalik menjadi terlapor,”kata Immanuel.
Atas tidakan pelaporan itu, pihaknya akan mengadukan permasalahan ini kepada Lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami melakukan pengaduan Kepada Ombudsman yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” ucapnya.
Sementara, Sri Wahyuni selaku advokat & dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menyatakan bahwa sebenarnya kasus ini merupakan masalah perdata terkait hutang piutang dalam bidang usaha bisnis aquarium, dimana itikad baik menjadi dasar dalam jual beli tersebut seperti yang tertulis dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang mengatur mengenai itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian.
“Dalam perkembangan itikad baik tidak hanya ada dalam bidang hukum perdata saja melainkan diperlukan pula dalam bidang hukum publik,” pungksnya. (Martinus)