Tawuran Antar Geng Motor di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa

oleh -244 Dilihat
KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Satu orang tewas akibat sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul. Ia tewas saat terlibat aksi tawuran antar dua (2) kelompok yang terjadi di Jln. Raya Jatikramat Indah, kecamatan Jatiasih pada Minggu 5 Juli 2020 lalu.
“Hari ini Polsek Jatiasih yang di back up polres Metro Bekasi Kota mengungkap aksi pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolsek Jatiasih pada Senin (13/07)
Irfan Saputra (27) harus meregang nyawa setelah dikeroyok lawannya yang terlibat aksi tawuran. Tawuran sendiri melibatkan beberapa kelompok yaitu Warday, geng RTN, geng Got Roy yang mempersiapkan diri dengan senjata tajam sebelum melakukan aksi tawuran tersebut dengan lawannya dari kelompok RPB258 dari Jatikramat.
“Mereka sebelumnya sudah sepakat di medsos Instagram disepakati janji waktu untuk melakukan tawuran, ketika sampai waktu yang ditentukan, mereka mendatangi lokasi Jatikramat, sampai di lokasi mereka sempat dilempari batu dan pecahan beling, salah satu korban sempat berusaha melakukan pemukulan dengan bambu namun terlepas dan korban terjatuh yang akhirnya dikeroyok para pelaku,” tambahnya.
Dikatakan Kapolres bahwa para pelaku tawuran mengendarai 15 unit sepeda motor dengan berboncengan. Selain membekali diri dengan senjata tajam, para pelaku juga membawa berbagai benda tumpul untuk melakukan aksi tawuran itu yang terjadi pada pukul 05:00 wib tersebut.
“Korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya dan sempat dibawa ke rumah sakit Kramat jati namun akhirnya meninggal dunia,” tandasnya.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut polisi mengamankan lima (5) pelaku yaitu MF (dewasa), MR (dewasa), SN (usia pelajar), MAD (Usia Pelajar) dan ANRA (usia pelajar) beserta barang bukti berupa satu bilah Sajam jenis celurit dan stik golf.
Sedangkan 3 pelaku yang sudah diketahui identitasnya kini dalam pencarian polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Martinus)

Baca Berita :
Terbelit Hutang, Pria di Bekasi Tega Aniaya Wanita Pemilik Toko dan Anaknya
Terkait Pemotongan Dana PKH, Bareskrim Polri Minta Keterangan Sejumlah KPM di Desa Sukakerta
Terkait 11 Proyek Sedang Diaudit Inspektorat, Komisi II Akan Panggil DBMSDA

No More Posts Available.

No more pages to load.