KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Seorang pria paruh baya, YI (36) tega menganiaya perempuan pemilik toko beserta anaknya. Kedua korban berlumuran darah setelah dipukul menggunakan palu oleh pelaku.
Korban LA (24) dan H (43) mengalami luka memar di punggung dan robek di bagian kepala akibat sabetan palu dari pelaku. Saat ini korban menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib menyebut insiden ini terjadi ketika pemilik toko di Jalan Raya Perjuangan, kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara memergoki pelaku saat akan mengambil uang dagangannya.
“Kejadiannya kemarin (Rabu, 8 Juli 2020). Dalam aksinya pelaku berpura-pura membeli tiga batang rokok. Pelaku memukul korban di bagian punggung dan kepala, sehingga korban terluka,” ungkap Kompol Chalid kepada awak media, Kamis (9/7/2020).
Chalid menjelaskan, motif pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan itu dilatarbelakangi hutang dan untuk bayar kontrakan. YI juga mengaku sudah menyiapkan palu yang diselipkan di balik bajunya menuju arah Babelan mencari sasaran.
“Palu disiapkan memang disiapkan dari rumah, jadi memang dia sudah berniat untuk mencari uang karena kepepet dia, itu menurut pengakuan pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 Junto 53 KUHP Subs Pasal 351 KUHP. Adapun ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (humas/Martinus)