Terkait 11 Proyek Sedang Diaudit Inspektorat, Komisi II Akan Panggil DBMSDA

oleh -207 Dilihat
Caption  Fhoto : Ketua Komisi II DPRD Arif Rahman Hakim / Doc Fhoto Tahun 2019


KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Arif Rahman Hakim, mengungkapkan  akan memanggil mintra kerjanya  Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air  (DBMSDA)  untuk menjelaskan terkait 11 proyek infrastruktur yang di  sedang di audit oleh Inspektorat.


“Kita akan memanggil DBMSDA, Kita minta data 11 proyek yang kini sedang dilakukan audit khusus oleh Inspektorat,” kata Arif kepada Awak media di ruang rapat Komisi II, Senin (6/7).

Arif mengemukakan yang perlu di garis bawahi, Pihak sebelumnya telah meminta data perusahaan perusahan yang menang lelang  tahun 2019 ke DBMSDA, baik dalam forum maupun secara tertulis. Namun hingga saat ini surat belum diterima Komisi II, dan DBMSDA selalu berkelit.

“Saya yakin bahwa 11 proyek yang kini diaudit khusus Inspektorat masuk dalam data surat yang sebelumnya kita minta,” ungkap Arif.

Tambahnya, setelah menerima data ke 11 proyek tersebut , Pihaknya akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi.

“Nanti Kita akan angendakan sidak,” katanya.

Terkait langkah Kejaksaan kita akan support. Apalagi Pemerintah Kota Bekasi sudah menyerahkan LKPJnya ke DPRD beberapa waktu yang lalu. Mestinya, sebelum LKPJ diserahkan, auditnya sudah selesai dilakukan kemudian baru diserahkan ke DPRD sebagai bahan laporan.

“Kalau ini ada kejanggalan dalam proyek (Red-11 Proyek) tersebut. Kejaksaan atau pihhak lainnya harus memeriksa kejanggalan ini, dan ini Kita akan support dalam pembenaran,” pungkasnya.

Diketahui, Irban III Inspektorat Kota Bekasi Narlisman Nahar mengungkapkan pihaknya sedang melakukan audit khusus terhadap 11 proyek yang ada di Kota Bekasi. Ini diungkap Narlisman kepada Awak Media, Kamis (2/7/2020).

Dijelaskannya,  terkait aduan,  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2017,  dimana setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat baik orang, perorang maupun Badan yang disampaikan ke aparat penegak hukum (APH) atau Ispektorat Kota Bekasi harus ditindak lanjuti.
“Artinya pengaduan yang disampaikan oleh kejaksaan itu disampaikan kepada Apip untuk ditindak lanjuti,” ungkap Narlisman 

Dikatakanya terkait apa yang disampaikan kejaksaan terhadap Inspektorat sedang dalam proses. Prosesnya ada pengaduan yang disampaikan, bersurat dari kejaksaan kepada Inspektorat dan setelah itu pihaknya membentuk tim untuk melakukan audit tujuan tertentu. 

“SP (Surat Perintah-red) melakukan audit tujuan tertentu atas surat Kajari nomor 1 tanggal 7 April dengan tindak lanjut laporan pengaduan tindak pidana korupsi pada Dinas DBMSDA Kota Bekasi,” katanya.

Pada saat ini kata Narisam, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data, sudah diundang dan diminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan.  Hal ini kata dia, untuk  meyakinkan dan  memastikan laporan kebenaranya.

“Nah itu kita harus uji materil dan kita lakukan des audit dan pos audit maksudnya mengecek lapangan, dokumen dengan kaitan lelangnya seperti apa,” ucap dia.

Selanjutnya kata dia untuk lingkup auditnya tergantung laporan yang disampaikan dan ini dilakukan oleh tim dan sedang dalam proses.

“Memang dalam proses ini karena kita menyampaikan dalam hasil audit  maka kita harus bener-bener dan sebenarnya agar dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan ada surat kedua  dari kejaksaan juga berkaitan dengan audit tujuan tertentu terkait penetapan pemenang lelang di pemeritah kota Bekasi.

“Ada 11 pekerjaan yang harus saya tindak lanjuti yang sedang proses audit tertentu,” kata dia (Adv/Martinus)

Baca Berita :
Diduga Dua Anggota Dewan Hendak Titip Calon Siswa, BKD Sebut Tidak Pantas
Terkait Pemotongan Dana PKH, Bareskrim Polri Minta Keterangan Sejumlah KPM di Desa Sukakerta 

No More Posts Available.

No more pages to load.