Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Medis, Anggota DPR- RI: Dinkes Harus Melakukan Pengawasan

oleh -1135 Dilihat

KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN–Dugaan Pembuangan Limbah Medis dan Obat yang diduga kedaluarsa yang dibuang sembarangan di lingkungan Puskesmas Karang Bahagia mendapat perhatian dari Anggota DPR-RI, Drg Putih Sari.

Drg Putih Sari mengatakan, terjadinya pembuangan limbah Medis secara sembarangan diduga akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, katanya.

“Puskesmas milik Pemerintah, maka harus dilakukan pengawasan oleh Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2020, BAB 2, Pasal 2 jelas tertuang, Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan Limbah Medis. Serta asal 3 Ayat dua (2), Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui penyediaan Pengelola, ujarnya.

Dia menambahakan, Pasal 5 Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dilakukan melalui pengelolaan Limbah Medis secara: a. internal; dan b. eksternal. Serata Pasal 6 ayat (1), Pengelolaan Limbah Medis secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi tahapan: a. pengurangan dan pemilahan; b. pengangkutan internal; c. penyimpanan sementara; dan d. pengolahan internal.Dinas kesehatan harus bekerja sama dengan Dinas lingkungan Hudup, tambahnya.

“Dinas Kesehatan sahurusnya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan limbah Medis,” tutupnya. (Karsim)

No More Posts Available.

No more pages to load.