Terkait Limbah Medis, Kejari Akan Klarifikasi ke Dinas Kesehatan atau RSUD

oleh -266 Dilihat
Caption : Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno/Fhoto Ely

KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITANTerkait pengelolaan sampah medis berupa obat obatan, sisa kotak obat, plastik obat, masker, dan berbagai macam lainnya tampak di buang di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS). Selain itu, ada dugaan pemusnaan sampah yang tidak sesuai prosedur dengan cara di bakar di lokasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Selain itu, dari hasil investigasi Metropolitan, Selasa (5/5), juga ditemukan beberapa kardus obat kedaluwarsa berbentuk sirup tampak dibiarkan begitu saja dalam ruangan terbuka.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, kalau itu ada limbah industri atau limbah kesehatan, pihaknya terlebih dahulu akan mengkroscek kepada bagian Dinas Kesehatan atau ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau itu ada limbah industri atau limbah kesehatan, yang kita harus kroscek terlebih dahulu adalah kepada Bagian Kesehatan atau ke Lingkungan Hidup,” kata Lawberty kepada Metropolitan usai mengkuti Hari Bakti Adyaksa.
Menurut dia, karena ini berkaitan dengan Puskemas maka pihaknya akan mengklarifikasi ke Dinas Kesehatan atau RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), apakah disana (red-Puskemas) ada limbah beracun yang berbahaya. Mekanismenya bagimana pengolahannya.
“Kita akan mengklarifikasi ke Kesehatan atau RSUD, apakah disana ada limbah beracun atau limbah medis yang berbahaya. Menkanismenya bagaimana pengolahannya, dibuang itu secara illegal, atau apa prosedur sudah sesuai kesehatan,” tutur Lawberty.
Disinggung, apakah dapat di pidana, bilamana Puskesmas Sukatenang  tidak mengikuti prosedur pengolahan limbah, Lawberty mengungkapkan, itu dikembalikan kepada Undang-Undangnya, apakah disana bisa membahayakan manusia atau tidak, apakah itu beracun atau tidak.
“Balik lagi ke Undang-Undangnya. Apakah disana membahayakan manusia atau tidak. Apakah itu beracung atau tidak,” ungkap Lawberty.
Sebelumnya, kepala Puskesmas Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, H.Didi Sahrodi  mengatakan, obat tersebut tidak di buang karena masih di ruang lingkup gedung Puskesmas. Masalah kedaluwarsa tidak jadi masalah, mau sepuluh tahun tidak masalah, yang penting tidak di buang, ujarnya saat di konfirmasi Metropolitan di ruang kerjanya, Rabu (13/5) lalu.
“Nanti ada berita acara pemusnahan obat, baru itu kita lempar ke gudang. Tapi, saya berterimakasih dengan adanya berita ini, dengan ini informasi ini menjadi bahan pelajaran buat saya,” ujar Didi..
Menurutnya,  sampah medis diangkat sitiap tiga bulan sekali, beda dengan sampah rumah tangga yang diangkut setiap satu bulan sekali. Saya mengerti tentang pembuangan sampah medis dari tahun 2020 sudah ada undang-undangnya, yang berlaku bulan Oktober. Adapun bekas pembakaran, itu bukan pembakaran obat, melainkan pembakaran kayu bekas pembangunan Puskesmas tahun lalu, katanya.
Bahkan kata Didi, obat itu bukan limbah B3, saya sudah konfirmasi dengan lingkungan hidup (LH). Yang disebut dengan limbah B3 adalah cair, jadi obat tersebut adalah limbah medis, ungkapnya.
Sekadar untuk diketahui : Undang undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam pasal 103 berbunyi; – 1). Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah), dan paling banyak Rp.3.000.000.000, (tiga miliar rupiah).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dari fasilitas pelayanan kesehatan. (Ely/Karsim)

No More Posts Available.

No more pages to load.