Terkait Limbah Medis Pukesmas Sukatenang, Dinkes dan DLH Turun Ke Lapangan

oleh -229 Dilihat

KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN Seketaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi dr Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya dan lingkungan hidup Kabupaten (DLH) sudah turun kelapangan untuk menverikasi terkait informasi pengelolaan sampah limbah medis.
Hal ini menyusul ditemukannnya limbah medis di buang di sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan beberapa kardus obat kadaluwarsa berbentuk sirup yang dibiarkan begitu saja dalam ruangan terbuka di lokasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi
“Sudah di verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan sudah kelapangan,” kata Alamsyah kepada Wartawan Metropolitan, Kamis (16/7).
Dirinya menyebutkan bahwa ada waktu yang mis antara penyimpanan dan pemusnahaanya, Kenapa seperti itu karena Puskesmas sedang direhap tapi dan  kini sudah di lakukan perbaikan.
“Yang perlu di benahi di Pukesmas Sukatenang adalah pengadaan alat penampung sementara supaya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Terpisah, Ketika dikomfirmasi apa hasil pengecekan pihaknya dan DLH , Alamsyah mengatakan ada dituangkan dalam berita acaranya.
“Ada di berita acara saya kasih no kasie yang menangani,” kata Alamsyah, Kamis (16/7).
Sementara, Syamsudin mengungkapkan bahwa berita Acara pengecekan pihaknya dan DLH sudah di kirim ke Puskesmas Sukatenang. Namun ia mengakui tidak mengetahui secara detail akan isi berita acara tersebut karena saat rapat maka isi berita acara yang mengetik adalah dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.
“Salah satu poitnya, suruh diperbaiki aja pak, ada semacam pembinaa itulah, Sayapun ngak hapal, saat waktu rapat itu, berita diketik langsung sama dia (Red- DLH), yang mengelurkan LH,” kata Syamsudin.
Kata Syamsudin, pembinaan yang dimaksud adalah disesuaikan dengan peraturan yang ada, tentu jika bagian obat-obatan, maka pembinaanya dari Badan POM bukan dari bidangnnya tuturnya.

Baca Berita :
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi  akan berkordinasi dengan Komisi IV untuk memanggil Kepala Puskesmas Sukatenang, dan Dinas Lingkungan Hidup agar didengar pendapat menyikapi informasi pengelolaan sampah medis, berupa obat obatan, sisa kotak obat, plastik obat, masker, dan berbagai macam lainnya tampak di buang di sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Selain itu, dari hasil Investigasi Metropolitan, Selasa (5/5) yang disampaikan, ada dugaan pemusnaan sampah yang tidak sesuai prosedur dan juga ditemukan kardus obat kedaluwarsa berbentuk sirup tampak dibiarkan begitu saja dalam ruangan terbuka.
“Kami akan panggil Kepala Puskesmas Sukatenang, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas mengenai masalah ini,” kata Helmi, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, limbah medis berkategori limbah berbahaya dan beracun (B3), kebanyakan belum diketahui masyarakat dan bisa disalah gunakan. sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan, dapat di pidana.
“Tentu ini sangat disayangkan sekali. Sampai sekarang ini masih ada pihak Puskesmas yang belum paham persyaratan teknis pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut. Padahal, ada didalam Permen LHK RI Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015,” kata Helmi kapada SKU Metropolitan, Jumat (10/7).
Dirinyapun akan menanyakan, kepada pihak mana Puskemas Sukateng  melakukan kerjasama dalam mengelola libah B3, karena Diskes maupun LH belum pernah menyampaikan ke Komisi III.
“Apa lagi Puskesmas, yang harusnya bisa menjaga kebersihan lingkungannya dengan baik. Makanya hal ini harus disikapi dengan serius,” ungkapnya.

Baca Berita :
Bupati Bekasi Cek Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
Terkait Limbah Medis Pukesmas Sukatenang, Dinkes dan DLH Turun Ke Lapangan
Helmi : Pencemaran Terjadi Karena Lemah Pengawasan DLH
Diberitakan sebelumnya, sampah medis berupa obat obatan, sisa kotak obat, plastik obat, masker, dan berbagai macam lainnya tampak di buang di sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selain itu, ada dugaan pemusnaan sampah yang tidak sesuai prosedur dengan cara di bakar di lokasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Selain itu, dari hasil investigasi Metropolitan, juga menemukan beberapa kardus obat kedaluwarsa berbentuk sirup dibiarkan begitu saja dalam ruangan terbuka, tentu adalah sebuah pelanggaran.
Menanggapi hal itu, Kepala Puskesmas Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, H. Didi Sahrodi  mengatakan, obat tersebut tidak di buang karena masih di ruang lingkup gedung Puskesmas. Masalah kedaluwarsa tidak jadi masalah, mau sepuluh tahun tidak masalah, yang penting tidak di buang, ujarnya saat di konfirmasi Metropolitan di ruang kerjanya, Rabu (13/5) bulan lalu.
“Nanti ada berita acara pemusnahan obat, baru itu kita lempar ke gudang. Tapi, saya berterimakasih dengan adanya berita ini, dengan ini informasi ini menjadi bahan pelajaran buat saya,” ujar Didi..
Menurutnya,  sampah medis diangkat sitiap tiga bulan sekali, beda dengan sampah rumah tangga yang diangkut setiap satu bulan sekali. Saya mengerti tentang pembuangan sampah medis dari tahun 2020 sudah ada undang-undangnya, yang berlaku bulan Oktober. Adapun bekas pembakaran, itu bukan pembakaran obat, melainkan pembakaran kayu bekas pembangunan Puskesmas tahun lalu, katanya.
Bahkan kata Didi, obat itu bukan limbah B3, saya sudah konfirmasi dengan Lingkungan hidup (LH). Yang disebut dengan limbah B3 adalah cair, jadi obat tersebut adalah limbah medis, ungkapnya. (Karsim)

Baca Berita :

No More Posts Available.

No more pages to load.