KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Terkait pengelolaan sampah medis berupa obat obatan, sisa kotak obat, plastik obat, masker, dan berbagai macam lainnya tampak di buang di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS). Selain itu, ada dugaan pemusnaan sampah yang tidak sesuai prosedur dengan cara di bakar di lokasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Selain itu, dari hasil investigasi Metropolitan, Selasa (5/5), juga ditemukan beberapa kardus obat kedaluwarsa berbentuk sirup tampak dibiarkan begitu saja dalam ruangan terbuka.
Menurut, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi H.Uju mengatakan pengelolaan Limbah fasilitas pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis sudah ada standar operasi Prosedur (SOP) nya. Jadi tinggal melakukan pengawasan dan pengendalianya,
“Pengelolaan sampah atau limbah medis sudah ada SOPnya. Jadi tinggal pengawasan dan pengendaliannya saja sebenarnya” kata Uju kepada Metropolitan usai mengikuti peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (22/7).
Iapun menegaskan jika limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dari fasilitas pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis tidak dikelola sesuai dengan SOP maka akan dilakukan Evaluasi.
“ Jika tidak sesuai dengan SOP maka akan di evaluasi,” punkasnya.
Berita Terkait :
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, H. Didi Sahrodi mengatakan, obat tersebut tidak di buang karena masih di ruang lingkup gedung Puskesmas. Masalah kedaluwarsa tidak jadi masalah, mau sepuluh tahun tidak masalah, yang penting tidak di buang, ujarnya saat di konfirmasi Metropolitan di ruang kerjanya, Rabu (13/5) bulan lalu.
“Nanti ada berita acara pemusnahan obat, baru itu kita lempar ke gudang. Tapi, saya berterimakasih dengan adanya berita ini, dengan ini informasi ini menjadi bahan pelajaran buat saya,” ujar Didi..
Menurutnya, sampah medis diangkat sitiap tiga bulan sekali, beda dengan sampah rumah tangga yang diangkut setiap satu bulan sekali. Saya mengerti tentang pembuangan sampah medis dari tahun 2020 sudah ada undang-undangnya, yang berlaku bulan Oktober. Adapun bekas pembakaran, itu bukan pembakaran obat, melainkan pembakaran kayu bekas pembangunan Puskesmas tahun lalu, katanya.
Bahkan kata Didi, obat itu bukan limbah B3, saya sudah konfirmasi dengan Lingkungan hidup (LH). Yang disebut dengan limbah B3 adalah cair, jadi obat tersebut adalah limbah medis, ungkapnya.
Sekadar untuk diketahui 1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 103 yang berbunyi “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000, (tiga miliar rupiah).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Martinus/Karsim).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Martinus/Karsim).
Baca Berita :
Bupati Bekasi Bersama Gubernur Jawa Barat Sholat Idul Adha Di Sukawangi