KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Penyelidikan kasus dungaan Tipikor pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) senilai Rp.8,4 miliar, pada Dinas Lingkungan Hidup tahunAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 lalu, terus bergulir.
Hingga saat ini, Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih intens melakukan penyelidikan.
Ditemui, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi,Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat berat Buldozer, sejauh ini telah melakukan penyelidikan dengan memanggil penguna dan penyedia yakni, PA, PPK, PPTK, Penyedia dan sejumlah pihak-pihak yang terlibat dalam hal tersebut untuk dimintai keterangan.
“Untuk dugaan korupsi Buldozer saat ini terus berjalan, penyedia dan pengguna sudah dipanggil,” tegasnya kepada Metropolitan, diruang kerjanya baru baru ini.
Hatmoko mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan jumlah berapa orang yang diperiksa, karena ini masih proses penyelidikan. Tetapi menurutnya, pemanggil kepada para pihak tersebut dinilai satu kali sudah cukup.
Disinggung soal, mungkinkah kasus ini di-SP3-kannya, Hatmoko mengungkapkan, kalau bicara kemungkinan semuanya bias. Untuk saat ini,pihaknya masih dengan paradikma praduga tak bersalah. Kalau peristiwa, pada saat di Bidang Intelijen sudah memberikan Informasi.
“Kalau disini (red-Pidsus), tujuan kami adalah mencari kebenaran, pertama tujuan materiil maupun formil. Nah, formil dalam admintrasi pasti ada, cuma mau tau salahnya ini dimana, siapa, salahnya apa,” tegasnya.
Ditanya, setelah melakukan rangkaian pemanggilan para pihak, apakah Pidsus sudah menemukan permasalahaan terkait pengadaan kendaraan alat berat Buldozer tersebut?Hatmoko menegaskan, bahwa pada saat penyelidikan di Bindang Intelijen bahwa kesalahannya sudah ada.
“Cuma kita mau tahu,kesalahannya ini dimana?itulah yang kita cari,” ungkapnya.
Terkait jangkawaktu untuk menaikkan ketahap berikutnya, Hatmoko menjelaskan, penyelidikan ini paling lama 14 (empat belas) hari kerja,dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja kedepan.
“Penyelidikan itu,kita dikasi waktu paling lama 14 (empat belas)hari kerja,dan dapat diperpanjang sampai empat kali 14 hari, kita harus menyelesaikan dalam waktu itu,” ungkapnya. (Ely/Martinus)
Berita sebelumnya :
Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi, Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya
Post Views: 204