![]() |
Ilustrasi |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diminta turun tangan menyelidiki tiga paket proses lelang kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019.
Banyak kejanggalan menyertai proses lelang tiga paket proyek: 1) lanjutan pembentukan badan jalan pantai Harapan Jaya–Pantai Mekar, 2) penanganan longsor badan jalan ruas Jalan Karangsatria dan 3) pembangunan paluran dan Trotoar Jalan Cibitung – Tegal Gede Sisi Utara Kalimalang Kecamatan Cikarang Barat dan Cikarang Utara, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa (PAB), Helder.S. Pasalnya, tiga perusahaan pemenang tender proyek itu seharusnya dinyatakan gugur dan gagal.
Atas kasus tersebut, Helder mendesak korps Adhyaksa memeriksa Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala ULP Kabupaten Bekasi Tahun 2019. Desakan untuk Kejari Kabupaten Bekasimemeriksa para pejabat.
Berita Sebelumnya : Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Berita Sebelumnya : Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman mengatakan Pelelangan online yang terus digalakkan pemerintahan dalam setiap pengadaan barang dan jasa untuk mendorong transparansi diakui belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
“Pihaknya mendengar banyaknya permainan dalam pengadaan barang dan jasa, kendati sudah melalui lelang online. Disamping itu, masih kurangnya kepedulian Dinas PUPR untuk melakukan pengawasan baik akan berjalan maupun sudah berjalan,” kata soleman
Kurangnya Pengawasan tersebut, Kata soleman dibuktikan, tiga kegiatan pada Dinas PUPR dianggap masyarakat ada kejanggalan baik dalam proses lelanggnya maupun pada pelaksanaanya dan lebih pantastis lagi ditemukan kerugian atas pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 1.971.638.759,15. Temuan ini cukup besar kalau dikembalikan bisa satu sekolah.
Lanjutknya, Ia akan meminta Komisi III untuk memanggil Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala ULP Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan, menyusul adanya informasi ini.
“Kita akan panggil Khususnya Dinas PUPR bersama dengan ULP untuk menjelaskan ini, dan menanyakan sejauh mana progres pengembalian kerugian atas temuan ini. Jagan hanya lisan kita nanti minta bukti penyetoran pihak ketiga ke Kas Daerah,” ungkap Soleman.
Terkait, Tiga kegiatan ini sudah pelaporan ke Aparat Penegak Hukum. Dirinya hanya berharap agar semua temuan dan laporan masyarakat untuk segera ditindak lanjuti dan diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Atas Temuan masyarakat, harapan Kita, tinggal bagaimana aparat hukum berkomitmen untuk menindaklanjuti,” pungkas soleman. (Martinus)