Terkait Sampah Medis, Komisi III Bakal Panggil Kepala Puskesmas Sukatenang

oleh -204 Dilihat
Fhoto :  Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi  akan berkordinasi dengan Komisi IV untuk memanggil Kepala Puskesmas Sukatenang, dan Dinas Lingkungan Hidup agar didengar pendapat menyikapi informasi pengelolaan sampah medis, berupa obat obatan, sisa kotak obat, plastik obat, masker, dan berbagai macam lainnya tampak di buang di sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Selain itu, dari hasil Investigasi Metropolitan, Selasa (5/5) yang disampaikan, ada dugaan pemusnaan sampah yang tidak sesuai prosedur dan juga ditemukan kardus obat kedaluwarsa berbentuk sirup tampak dibiarkan begitu saja dalam ruangan terbuka.
“Kami akan panggil Kepala Puskesmas Sukatenang, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas mengenai masalah ini,” kata Helmi, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, limbah medis berkategori limbah berbahaya dan beracun (B3), kebanyakan belum diketahui masyarakat dan bisa disalah gunakan. sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan, dapat di pidana.
“Tentu ini sangat disayangkan sekali. Sampai sekarang ini masih ada pihak Puskesmas yang belum paham persyaratan teknis pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut. Padahal, ada didalam Permen LHK RI Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015,” kata Helmi kapada SKU Metropolitan, Jumat (10/7).

Dirinyapun akan menanyakan, kepada pihak mana Puskemas Sukateng  melakukan kerjasama dalam mengelola libah B3, karena Diskes maupun LH belum pernah menyampaikan ke Komisi III.
“Apa lagi Puskesmas, yang harusnya bisa menjaga kebersihan lingkungannya dengan baik. Makanya hal ini harus disikapi dengan serius,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sampah medis berupa obat obatan, sisa kotak obat, plastik obat, masker, dan berbagai macam lainnya tampak di buang di sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selain itu, ada dugaan pemusnaan sampah yang tidak sesuai prosedur dengan cara di bakar di lokasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Selain itu, dari hasil investigasi Metropolitan,Selasa (5/5) juga menemukan beberapa kardus obat kedaluwarsa berbentuk sirup dibiarkan begitu saja dalam ruangan terbuka.

Menanggapi hal itu, Kepala Puskesmas Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, H. Didi Sahrodi  mengatakan, obat tersebut tidak di buang karena masih di ruang lingkup gedung Puskesmas. Masalah kedaluwarsa tidak jadi masalah, mau sepuluh tahun tidak masalah, yang penting tidak di buang, ujarnya saat di konfirmasi Metropolitan di ruang kerjanya, Rabu (13/5) bulan lalu.
“Nanti ada berita acara pemusnahan obat, baru itu kita lempar ke gudang. Tapi, saya berterimakasih dengan adanya berita ini, dengan ini informasi ini menjadi bahan pelajaran buat saya,” ujar Didi..
Menurutnya,  sampah medis diangkat sitiap tiga bulan sekali, beda dengan sampah rumah tangga yang diangkut setiap satu bulan sekali. Saya mengerti tentang pembuangan sampah medis dari tahun 2020 sudah ada undang-undangnya, yang berlaku bulan Oktober. Adapun bekas pembakaran, itu bukan pembakaran obat, melainkan pembakaran kayu bekas pembangunan Puskesmas tahun lalu, katanya.
Bahkan kata Didi, obat itu bukan limbah B3, saya sudah konfirmasi dengan Lingkungan hidup (LH). Yang disebut dengan limbah B3 adalah cair, jadi obat tersebut adalah limbah medis, ungkapnya.

Berita terkait :
Inspektorat Kabupaten Bekasi Akan Panggil Kepala Puskesmas Sukatenang
Sementara, Kepala Seksi Pencegahan Kerusakan Lingkungan  Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi, Luluk Ika Nurhayati menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.
Terhadap tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dari fasilitas pelayanan kesehatan, Ia menyebutkan, bahwa obat kedaluwarsa merupakan limbah B3 yang diatur pengelolaannya termasuk penyimpanannya dapat di lihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015.
“Puskemas itu harus memiliki tempat penyimpanan obat kadaluwarsa yang benar, karena obat tersebut merupakan Limbah B3. Harus memiliki penyimpanan tersendiri karena karateristiknya, makanya tidak bisa disimpan sembarangan. Ia harus memiliki penyimpanan yang spesifik karena ada yang bersipat inasius dan ada yang bersipat mudah terbakar,” jelas Luluk kepada  Metropolitan di ruang kerjanya, Kamis 11/6 lalu.
Kata Luluk, Puskesmas harus memiliki penyimpanan obat kadaluwarsa  yang baik dan tidak boleh di letakkan sembarang tempat.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di hasilkannya, berarti Ia (red-Puskesmas) tidak mengelola dong. Pengelolaan tersebut melalui penyimpanan,” kata Luluk.
Menurutnya, bila tidak dapat mengelola Limbah B3, maka dapat dikerjasamakan dengan pihak ke tiga yang telah memiliki ijin dari kementerian.
Terkait pernyataan kepala Pukesmas Sukatenang, bahwa  obat bukan merupakan Limbah B3 karena sudah konsultasi dengan LH. Namun, Luluk  mengatakan bahwa Puskemas Sukatenang belum pernah konsultasi terhadap hal itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.