KOTA BEKASI MEDIA METROPOLITAN – Pelimpahan berkas perkara penipuan, yang dilakukan tersangka IH dan barang bukti, diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, oleh Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, dinilai berkas perkaranya telah lengkap, di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis, 4/7/2024.
Tersangka IH, sebelumnya tidak ditahan oleh Penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Saat diperiksa oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang didampingi Penasehat hukumnya, Bambang Sunaryo, SH., ketika diminta komentarnya terkait penahan Kliennya IH mengatakan, “Tidak ada komentar, apa komentari, ujarnya.
Perbuatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka IH atas laporan
Polisi dari berbagai pihak, pedagang, sub kontraktor dan lainnya dan bahkan laporan polisi dari mantan karyawannya sendiri sebagai Direktur Operasional. IH di persangkakan sesuai pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mangkraknya projek revitalisasi pasar kranji baru antara Pemkot dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) kian kompleks, dari kasus direktur PT. ABB, IH yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan hingga proyek pembangunan Pasar Kranji Baru tidak kunjung rampung atau mangkrak.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya jika dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus.
Pendiri LSM Jedela Komunikasi (JeKo) mengatakan,
Kepada Institusi lembaga penegak hukum, kususnya Kejaksaan Negeri Bekasi Kota, atas Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh direktur PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) IH ditegaskan agar proses hukum ditegakan sesuai norma hukum dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian dikatakan oleh Bung Pepen Pendiri LSM JeKo. (beres)