Indra SH |
KOTA BEKASI MEDIA METROPOLITAN, Permohonan Praperadilan oleh, Ny. Siti Rohani karena tidak percaya atas penyelidikan polisi tentang laporan dugaan tindak pidana Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana sesuai pengaduannya,No. LP/2789/K/XII/2020/SPKT/Resot Bekasi Kota ahirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Pada sidang 26/8/21 terbuka untuk umum, dipimpin Hakim tunggal Tardi SH, dibantu Panitera Pengganti, Warsito, dihadiri pemohon lewat kuasanya dari Law Firm Chairil Adjis & Patners H. Indra Cahaya, MD.,SE.,SH.,MH dan termohon Kabid hukum Polres Bekasi Kota Iptu Sentot, bersama timnya.
Kuasa hukum Pemohon, H. Indra, kepada wartawan menyebutkan, kliennya tidak terima atas terbitnya Surat Ketetapan Polisi No. S.TAP/265/VII/2021/Restro Bks Kota, tentang Penghentian Penyelidikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana atas laporan Polisi kliennya.
Lebih lanjut,Indra, mengatakan, perkara ini dinilai ada keganjilan atas penyelidikan polisi, pada hal saksi-saksi telah diperiksa, termasuk yang diduga pelaku bernama Mohammad Sukron telah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dihadapan Penyidik dan telah mengakui perbuatannya melakukan pemotongan secara tanpa hak terhadap Papan Reklame Sausan Bridal berukuran 1,5 x 2 meter yang terletak diatas tanah negara di Jl.Kali Abang Tengah, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dan telah mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi (DPMPTSP).
Selain itu juga telah diminta pendapat Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Chandra SH., MH menerangkan sesuai pendapatnya bahwa unsur tindak pidana atas laporan Siti Rohani telah terpenuhi yang dapat juga dijadikan sebagai alat bukti.
” Kami telah memberikan bukti-bukti dipersidangan berupa keterangan saksi‐saksi, Ahli, Surat dan pengakuan terlapor serta alasan hukum yang akurat kepada Hakim Tunggal, Tardi SH”.
Indra menambahkan berdasarkan alasan dan bukti tersebut diatas memohon kepada Hakim Tunggal Tardi, agar mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan surat pemberhetian penyidik dari Polrestro Bekasi Kota dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan pengusutan proses hukum atas laporan Ny.Siti Rohani serta membayar denda dan ganti rugi sebesar 500 juta rupiah akibat pengrusakan tersebut, sebut Indra
Ketika dikompirmasi ke Polrestro Bekasi Kota, Kaur Sub. Bag. Kum. Iptu Sentot SH, melalui selulernya menyarankan agar dikonfirmasi ke Humas Polrestro Bekasi.
Sementara Humas Kompol Erna Reswing ketika dikonfirmasi melalui selulernya juga menyarankan dikonfirmasi ke Kapolsek Bekasi Utara, karena menurutnya bahwa perkara itu ditangani Polsek Utara, sebunya. (B.Sirait