KARAWANG, MEDIA METROPOLITAN—Polisi Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
“Dari penyidikan sejak 2019, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PDAM,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP, Oliesta Ageng Wichaksana, di Mapolres, Rabu (12/8).
Oliesta, menyebutkan ketiga tersangka berinisial YP adalah mantan Direktur Utama, TA mantan Direktur Umum dan NF Kasubag Keuangan yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Dari kerugian uang negara senilai Rp2,8 miliar, dua tersangka yang merupakan direktur PDAM Karawang mengakui, sekitar Rp 600 jutaan digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pengakuan dua tersangka mengunakan uang sebesar Rp 600 jutaan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Uang sebesar Rp2,8 miliar seharusnya dibayarkan kepada pihak Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta, untuk pembayaran kerja sama pembelian bahan baku air minum.
Tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Ketiganya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ts/Danu)