Tiga Pelaku Begal Sadis Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambun

oleh -286 Dilihat

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN  –  Komplotan begal motor sadis berhasil diringkus unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Tambun di rumah kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, Rt 3 Rw 13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dari lima tersangka, tiga orang berhasil diamankan diantaranya berinisial MFI (21) berperan sebagai joki dan memepet ,AGE (20) berperan sebagai pembawa sepeda motor dan MNA (17)  berperan sebagai joki dalam setiap aksinya.

“Dua pelaku lainnya  berhasil melarikan diri dan sudah di ketahui identitas, kini masih dalam pengejaran Polisi,” kata Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha, kepada awak media, Selasa (3/11).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kawanan begal sandis  ini berawal dari laporan salah satu warga berinisial S (35) yang menjadi korban pembegalan di jalan Raya CBL Kampung Gabus Tengah Dusun 2 Rt 003/003, Desa  Srijaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa barat. Saat kejadian korban mengendarai sepeda motor  Yamaha Mio nomor polisi B 3455 FOL.

“Di lokasi kejadian, menggunakan dua unit sepeda motor, para pelaku langsung memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, satu dari pelaku sempat mengancam korban dengan memintanya untuk berhenti,”  ujar Kapolsek.

Kemudian, korban mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraannya. Komplotan begal sadis ini terus memburu korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa pedang dan golok

“Begitu posisi motor pelaku dengan korban berdekatan, tersangka yang di bonceng langsung menebaskan senjata tajam yang di pegangnya ke punggung korban,” ujarnya.

Seketika itu, korban pun langsung jatuh dan salah satu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Melihat motornya di bawa kabur  Korban lansung berteriak dan meminta pertolongan warga selanjutnya sambil menahan sakit akibat tebasan sajam, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambun.

“Berbekal ciri ciri pelaku, Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap  ketiga  pelaku di rumah kontrakannya. Tapi dua pelaku lainnya  berhasil melarikan diri dan sudah di ketahui identitas, kini masih dalam pengejaran Polisi,” ungkapnya.
 
Usai menangkap tiga pelaku, Petugas  juga mengamankan barang bukti yang digunakan. Di antaranya mengamankan satu senjata tajam jenis pedang , sepeda motor korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku diamankan di mapolsek tambun  dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368. (Ely/Martinus)

Baca Berita ;