BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN– Minggu tanggal 23 Mei 2021, Polsek Bojongloa kidul Polrestabes Bandung Polda Jabar bersama SUBSATGAS COVID19 melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin INPRES No. 06 tahun 2020 dan PERWALI NO 04 Thn 2021 tentang PPKM MIKRO di Jalan Peta, Kec Bojongloa Kidul.
Pelaksanaan operasi Yustisi Stasioner dilaksanakan di sekitar Jln Peta , Kel Situsaer, Kec Bojongloa Kidul.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa hasil Operasi Yustisi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan membagikan masker kepada masyarakat, dan selalu memberikan himbauan Protokol Kesehatan Covid 19 yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak serta menghindari dari kerumunan.
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Edy Kusmawan SH. MH menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 5 M. (Supriyanto)