KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan penutupan sementara tempat Hiburan Malam (THM) dengan Fasilitas diskotik di wilayah kecamatan cikarang selatan, pada Rabu (12/01) malam.
Kegiatan penutupan sementara dipimpin langsung Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kab. Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro , Kaposek Cikarang Selatan, Koramil Lemah Abang, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Camat Cikarang Selatan serta serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.
Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Agus Dahlan mengatakan telah dilaksanakan penutupan sementara tempat Hiburan Malam (THM) dengan Fasilitas diskotik di wilayah kecamatan cikarang selatan.
“Sore tadi ada dua tempat THM yang audah ditutup sementara yaitu Neo Eden Karaoke, King International Bussines Club. Kemudian dilanjutkan Diskotik Hotel Grand Surya Ruko Cikarang suquare Tempat tersebut disinyalir ada kegiatan diskotik dan mengundang kerumunan massa,” ucapnya.
Agus Dahlan menjelaskan ada empat tempat yang telah di tutup sementara yaitu Waterboom Lippo Cikarang Disegel,Neo Eden Karaoke, King International Bussines Club dan Diskotik Hotel Grand Surya.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini menjadi cerminan kepada yang lainnya, supayah tidak melakukan kegiatannya yang menimbulkan kerumunan massa, bagaimanpun juga Pademi covid-19 ini, nyata adannya dan akhir-akhir ini semakin meningkat, mudah- mudah pandemi ini segera berlalu. ,” tegas Agus Dahlan.
Iapun menghimbau masyarakat kabupaten bekasi, Khususnya Cikarang selatan, sesuai dengan Intruksi Bupati Bekasi, bahwasanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 Kabupaten Bekasi.
Pertama, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas restoran/rumah makan menjadi hanya 25% saja, dengan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional.
Kata dia, kepada masyarakat yang melakukan kegiatan sosial seperti Penikahan, “Acara hajatan yang berpotensi menibulkan kerumunan massa agar jagan dilaksanalan dulu. karena kita lagi berupaya melakukan pencegahan dan penurunan pademi covid-19 khusunya di cikarang selatan,” tuturnya.
Kemudian, Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pengaturan pemberlakuan tersebut mulai berlaku 11-25 Januari 2021,” pungkasnya. (Ely/Martinus).
Baca Berita :