Tilang Elektronik Dinilai Bisa Menekan Angka Kecelakaan

oleh -167 Dilihat

Tilang Elektronik Dinilai Bisa Menekan Angka Kecelakaan

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITANPolres Metro Bekasi melakukan sosilisasi dan Pelatihan Operator Elctronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Sosialisasi ini untuk mendukung penerapan tilang online yang sudah diberlakukan di Kabupaten Bekasi mulai tanggal 23 Maret 2021 kemarin.

Sosilisasi  tersebut, Polres Metro Bekasi mengudang, perwakilan dari SKPD Pemerintah Bekasi, perwakilan Seluruh Kecamatan serta  Perwakilan Ormas-ormas di Kabupaten Bekasi di Gedung promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (30/3).

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, mengatakan sosialisasi ini mengundang perwakilan dari SKPD Pemerintah Bekasi, Camat, yang tujuan Sosialisasi tilang online diharapkan bisa menyebarkan informasi bahwa di wilayah Kabupaten Bekasi sudah diberlakukan E-TLE atau tilang elektronik.

“Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas, Bila sebelumnya, pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan secara manual, maka tilang elektronik.” kata Ojo Ruslani kepada awak Media usai melakukan sosialisasi.

Iapun mengungkapkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi satu kamera pengawas baru terpasang satu titik yakni di perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

“Untuk tahun ini  Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan  penambahan titik-titik lainnya dapat terealisasi, sehingga penerapan  Elctronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dapat  terawasi, Karena dengan adanya tilang elektronik ini masyarakat bisa lebih baik dan dapat menekan tingkat  kecelakaan berlalu lintas,”ungkapnya.


Sementara, Kanit 4 Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Dit Lantas, Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados menjelaskan pemberlakuan Elctronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, dimana penindakan akan dikirim berdasarkan data plat nomor kendaraan.

Lalu, bagaimana bila pemilik kendaraan bermotor, baik motor atau pun mobil yang belum melakukan membalik nama kendaraan?. Robby menegaskan, agar masyarakat segera melakukan pencabutan berkas dan balik nama.

“Perlu diingat surat pelanggaran E-TLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan,” ujarnya.

E-TLE sendiri, kata dia, mendukung program pemerintah. Dalam memaksimalkannya, pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten Bekasi, harus mensosialisasikan kepemilikan kendaraan untuk membalik namakan kendaraan.

Pasalnya, dalam sistem tilang elektronik, kamera CCTV berbasis automatic number plate recognition (ANPR). Secara otomatis akan merekam kendaraan yang melanggar. Dimana, plat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas menjadi acuan.

Setelah kamera menangkap pelanggar, secara otomatis akan mengeluarkan data. Karena terkoneksi dengan data, kata Robby maka akan keluar surat konfirmasi secara otomatis, dan tidak secara manual.

“Jika plat STNK dan BPKB belum dibalik nama, konfirmasi akan sampai ke pemilik lama. Pemrosesan pemilik kendaraan akan langsung dikirimi surat tilang, sesuai alamat di STNK dan BPKB,” bebernya.

Ia mencontohkan, kasus pembelian kendaraan menjadi suatu yang kerap terdengar. Terlebih, pembeli kendraaan tapi masih belum atas nama dirinya (pemilik baru).

Teknis E-TLE ini, kata dia, akan mengirim konfirmasi berupa data pemilik kendaraan yang ada. Kalau misalnya ada pemilik kendaraan maka akan sampai ke alamat yang sesuai. Kalaupun sudah di jual, dipastikan bisa ketahuan siapa pembeli kendaraan. Dan akan diketahui siapa pemilik barunya. Pemilik lama akan memberikan Informasi di dalam web. Pemilik lama akan mengkonfirmasi nama dan alamat, juga nomor kontak.

“Maka kewajiban pemilik lama sudah selesai. Setelah itu, dari data baru akan dikonfirmasi dan menjadi tugas operator posko gakum (Penegakan Hukum) untuk menghubungi pemilik baru. Itu yang nanti akan dikonfirmasi dan dimintai keterangan. Berdasarkan dengan bukti foto dan video yang diperoleh. Jadi yang ditilang itu bukan pemilik lama. Melainkan pemilik baru,” bebernya.

Dari situ juga, jelas Robby, pemilik baru sudah bisa diingiatkan untuk segera melakukan pembalik nama- an dari pemilik lama ke pemilik baru.

“Jadi, program ini akan sangat mendukung pemerintah,” tukasnya.(Ely/Martinus).





No More Posts Available.

No more pages to load.