|
Ilustrasi-Net |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Lembaga Sosial Masyarakat Penduli Anak Bangsa (LSM-PAB) menilai, perkembangan perkara pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer)senilai Rp 8,4 miliar, pada Dinas Lingkungan Hidup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, masih terkesan tertutup-tutupi.
Karena itu, Ketua DPP LSM PAB Halder Sinurat meminta, Kejaksaan Agung mencopot, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dari jabatannya.
“Setelah perkara pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) senilai Rp 8,4 miliar, pada Dinas Lingkungan Hidup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, ini mencuat ke permukaan, Namun Kasus diam hingga kini tanpa ada kejelasan,” bebernya.
LSM PAB mencatat, setidaknya ada beberapa penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kajari Kabupaten Bekasi dalam membongkar praktik korupsi.
Pertama, lanjut Halder, Kajari dianggap tidak memperlihatkan keseriusan dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.
“Intel Kejaksaan sudah melakukan rangkaian pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), tentu sudah ada dugaan melakukan tindakan penyimpangan dalam pelaksaan kegiataan itu,” ujar Halder.
Kemudian, yang menjadi catatan Pihaknya, setelah kasus ini dilimpahkan oleh Intel Kejaksaan. Diketahui Tindak Pidana Khusus (Pidsus) belum melanjutkan perkara ini, apakah masih dalam Lid atau masih Dik, karena masih menunggu sprint pimpinan.
“Belum terbitnya surat perintah (Sprint) untuk melanjutkan penyidikan untuk itu, Kita menduga ada indikasi interfensi yang kuat dari pihak lain. Upaya ini untuk memperlambat dan menunda-nunda proses sehingga perkara ini tidak tuntas. “Bahkan terkesan sengaja untuk diperlambat,” sebut Halder.
Diluar itu, ujar Halder, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sekarang ini,hingga kini belum tampak pernah melakukan penanganan Korupsi temuan sendiri, maupun dari laporan masyakarat, hingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke penuntutan, tapi hanya menyelesaikan perkara-perkara dari Kajari lama dan pelimpahan dari penegak hukum lainnya.
“Kita menuntut komitmen Kejaksaan Agung , sebagaimana telah diungkapkan di berbagai media akan yang menyatakan akan mengevaluasi hingga mencopot kepala kejaksaan negeri (Kajari) serta jajarannya yang unitnya belum menangani kasus korupsi,” pungkasnya.
Baca Berita :
Bank BTN Cabang Bekasi Diduga Tipu Nasabah
Tindaklanjut Buldozer, Pidsus Tunggu Pertimbangan Pimpinan
Tahun ini, KONI Akan Terima Hibah Rp 40 Miliar
Pengelolaan Limbah RS Kasih Insani Diduga Tidak Sesuai
Diberitakan sebelumnya, Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi akan menuntaskan temuan Intelijen Kejaksaan, terkait pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) senilai Rp 8,4 miliar, pada Dinas Lingkungan Hidup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Saat ini, Pihaknya tinggal menunggu pertimbangan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas penyelidikan Intelijen Kejaksaan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer).
Lanjutnya, tahapan penanganan yang jelas ada Penyelidikan (Lid) dan Penyidikan (Dik).
Namun, sampai dimana penanganan sudah tindaklanjuti oleh Pidsus, Barkah mengatakan, belum saatnya untuk disampaikan.
”Tahapannya dimana belum bisa saya sampaikan, Kita ada SOP sendiri, kapan penanganan perkara itu bisa disampaikan ke Publik,” ucap Barkah didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Lawberty Suseno saat diwawacarai Metropolitan, di ruang Kordinasi II Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (1/2).
Ditanya berkas penanganan sebelum dilimpahkan, Intel sudah melaksanakan tahap penyelidikan (Lid), Barkah membenarkan hal tersebut, saat dilimpahkan oleh intelijen kejaksaan berdasarkan prasedur adalah penyelidikan. Kemudian, saat dilaksanakan ekspos (Red-gelar perkara), penanganan kasus ini sudah ditentukan sampai dimana dan sudah tahap-tahap mana. Untuk melanjutkannya, kini Pihaknya masih menunggu pertimbangan Pimpinan (red-Kajari).
“Sampai saat ini, masih dalam pertimbangan pimpinanan (red-Kajari), untuk diserahkan ke Kita, untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan atau masih penyelidikan, kita masih menunggu itu,” ungkapnya.
Begitu disinggung mengenai berkas perkaranya, masih adakah kekurang atau kurang cukup oleh Pidsus, sehingga tidak dapat di tingkatkan ketahap berikutnya, Kasi Pidsus menjelaskan Data Informasi memang sudah disampaikan kepada pihaknya.
Menurutnya, data informasi nanti ada analisa frekuensi kwalitasnya seperti apa.
“Memang sudah ada indikasi perbuatanya, ini dilanjutkan ke Lid atau Dik adalah pertimbangan beliau (red-Kajari), yang jelas penaganan ini masih berlanjut,” tegas Barkah.
Kepada media ini juga, Barkah mengiyakan, setelah berkas penyelidikan pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) dilimpahkan, Pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Belum, mungkin minggu ini atau minggu depan,”ucapnya.
Kemudian, siapa- siapa saja pihak yang akan di panggil, Barkah, belum bisa menjelaskan rengiat (rencana Kegiatan), pemangilan setelah ada sprint (surat Perintah) dari Kajari.
“Kalau ada rengiat siapa yang akan dipanggil, usulan siapa yang akan dipanggil baru dibicarakan setelah dikeluarkannya sprint,” ungkapnya.
Ditanya target menuntaskan penanganan berkas perkara ini, Barkah menargetkan, kalau tahun ini dapat diselesaikan.
“Kalau target, Saya rasa tahun ini masih bisa diselesaikan sampai ke tahap tuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Lawberty Suseno mengatakan Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer)
Selanjutnya, terhadap perkembangan perkara setelah dilimpahkan, Suseno mengungkapkan, belum ada tindak lanjut perkembangan karena masih didalami oleh Pidana Khusus (Pidsus).
“Tahapan sudah sampai dimana, saya belum bisa kasih tau, karena penyelidikannya masih panjang. Tapi untuk temuan dan perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Pidus, tugas kami sudah selesai, ada atau tidak perbuatan melawan hukumnya Pidsus yang menangani,” jelas Suseno.
Kemudian, mengenai sudah berapa lama berkas perkara dilimpahkan ke Pidsus, Suseno menyampakkan bahwa sudah ada satu bulan.
Selain itu, Untuk dokumen perkara sebelum dilimpakan, Pihaknya sudah melakukan rakaian Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Kita sudah Puldata bahkan pulbaket sudah, kini domainnya Pidsus,” pungkasnya. (Ely/Martinus)
Post Views: 143