Setelah dilimpahkan oleh Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi beberapa bulan yang lalu ke Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilanjutkan. Secara garis besar, bahwa kasus masih saja pada tahap Penyelidikan.
“Belum ada Penyidikan, masih Penyelidikan,” kata Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko kepada Metropolitan di tanya melalui WthatsApp, Jumat (10/4/2021).
Terkait mengenai waktu, Ia mengajak untuk sama-sama memahami terlebih dahulu bahwa tidak ada batas waktu untuk mencari kebenaran.
“Negara tidak memberikan batas waktu untuk mencari kebenaran. waktu yang ada secara adminitrasi dapat dilakukan perpanjang dan kita pertangungjawabkan,” jelas Hatmoko.
Menguji kebenaran batas waktu yang disampaikan Hatmoko diatas, Wartawan coba mengirimkan dalam bentuk Screnshot Bab II dari isi dari “MODUL TEKNIK PENYIDIKAN DAN PEMBERKASAN” disebutkan tertuang Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi diatur Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja. Apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan.
“Iyoo (Red-Iya) pasti tau tamerkait, aturan kita itu bang,” jawab Hatmoko dalam bahasa daerah.
Disinggung kembali, terkait berapa hari lagi batas waktu Penyelidikan(Lid) ini agar dapat di tingkatkan ketahap Penyidikan (Dik), akhirnya Hatmokomengutarakan, Pihaknya saat ini dalam masa Lid-2.
“Kita saat ini dalam masa lid-2,” ucapnya singkat.
Disingung kembali, jika Penyelidikan sudah masa Lid-2, maka sisa perpajangan hanya 14 hari lagi untuk di tingkatkan ke tahap berikutnya (Red-Penyidikan), Hatmoko membenarkan hal tersebut dan itu dengan siprint Lid selanjutnya.
“Iya kalau ada Sprint Lid selanjutnya, Kalau tidak perlu diperpanjang dan pasti di perioritaskan seperti itu,” ucapnya.
Menurutnya, alasan Pihaknya memperpanjang penyelidikan, Hatmoko mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
“Tahapan sudah sampai dimana, saya belum bisa kasih tau, karena penyelidikannya masih panjang. Tapi untuk temuan dan perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Pidus, tugas kami sudah selesai, ada atau tidak perbuatan melawan hukumnya Pidsus yang menangani,” jelas Suseno, saat diwawacarai Metropolitan, di ruang Kordinasi II Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (1/2).
Kemudian, mengenai sudah berapa lama berkas perkara dilimpahkan ke Pidsus, Suseno menyampaikan bahwa sudah ada satu bulan.
Selain itu, Untuk dokumen perkara sebelum dilimpakan, Pihaknya sudah melakukan rakaian Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Kita sudah Puldata bahkan pulbaket sudah, kini domainnya Pidsus,” pungkasnya. (Ely/Martinus)