Tuai Polemik, SK Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi di Protes Berbagai Aktivis

oleh -244 Dilihat

 

Unjuk Gema Aksi di depan Kantor PDAM Tirta Bhagasasi, (Rabu 11/11)

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pasca  diangkatnya kembali Usep Rahman Salim  sebagai Dirut Utama (Dirut) PDAM Tirta (PDAM) Tirta Bhagasasi untuk Ketiga kalinya melalui Surat keputusan (SK) nomor:500/Kep.332-Admrek/2020, periode masa jabatan tahun 2020-2024, yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 14 Agustus 2020 lalu. Penolakan datang dari berbagai kalangan.

Bahkan penolakan melalui unjuk rasa telah  dilangsungkan oleh berbagai berbagai kalangan aktivis mahasiswa sebagai bentuk aksi protes terhadap Surat keputusan itu.

Seperti yang disampaikan , Serikat Pemuda dan Rakyat Tuntut Transparansi (SPARTAN) Pada hari senin tanggal  9 November 2020, menuntut ; 1) surat keputusan (SK) pengangkatan Direktur Utama  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi agar dicabut karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018; 2). Transparansi dan menyampaikan ke publik atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan (WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT ; 3). Pecat direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan.

Kemudian, Rabu, 12 November 2020, Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.

Aksi Unjuk rasa tersebut karena akan adanya rencana kenaikan tarif harga PDAM, yang menurut mereka sangat merugikan pelanggan PDAM di masa pandemi ini.

“Kami sangat kecewa dan prihatin atas apa yang akan dilakukan serta apa yang akan di rencanakan oleh PDAM,” Kata Koordinator Aksi Jaelani Nurseha.

Dia meminta kepada pihak PDAM agar mengurungkan niatnya untuk menaikan tarif harga, dan meminta pihak PDAM agar lebih fokus memperbaiki pelayanan.

“Selain karena tidak maksimalnya pelayanan, kondisi saat ini ekonomi masyarakat sedang down karena Pandemi Covid 19, seharusnya PDAM Tirta Bhagasasi, Pemkot dan Pemkab Bekasi bisa memberikan kebijaksanaan untuk menunda dan baiknya memberikan diskon kepada pelanggan bukan malah berkeinginan menaikkan tarif air, selain itu kami minta agar PDAM terbuka soal mekanisme kenaikkan tarif. Jangan sampai ada yang dilompati dan tertutup mengakibatkan pelanggan murka” Pungkasnya.

Selain itu juga mereka menuntut agar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh WTP Swasta segera dibuatkan regulasi seperti perda maupun perbup untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis system penyediaan air minum (SPAM).

“Selama ini Water Treatment Plan (WTP) milik swasta yang ada di kabupaten Bekasi banyak yang menjual air langsung ke pelanggan, harusnya kan jual air baku dulu ke PDAM baru PDAM yang menjual ke Pelanggan dan hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2003 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA),” Tutupnya.

Sampai sore hari massa aksi masih bertahan di depan kantor PDAM Tirta Bhagasasi. Mereka tetap menuntut direksi – direksi PDAM agar menemui mereka untuk menjelaskan mekanisme tahapan kenaikkan tarif air dan menjelaskan investasi SPAM oleh WTP Swasta.

Unjuk rasa sebelumnya, Selasa 27 Oktober 2020, GEMA AKSI  mengelar unjuk rasa penolakan rencana kenaikan tarif Air di Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi.

Dalam tuntutannya Koordinator Aksi Jelani Nurseha, mendesak Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mundur dari jabatannya. Massa menilai selain adanya rencana kenaikan tetapi menurutnya tidak Optimal dalam segi pendapatan 2 tahun terakhir BUMD ini tidak mencapai Target PAD yang ditetapkan Pemda Kabupaten Bekasi, artinya dari sektor pelayanan dan sektor Usaha PDAM tidak bekerja maksimal 100 persen atau totalitas.

Kemudian, Berdasarkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2017 Bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM ditarget 12.248.184.622 dan terealisasi 12.248.184.622 atau 100%. Sedangkan TA 2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditarget 12.638.097.522 namun hanya terealisasi  Rp. 4.000.000.000 atau 31,65%. lalu untuk TA 2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target 11.876.591.238 terealisasi 9.014.688.760 atau 75,90%.

“Selain karena tidak baiknya pelayanan, adanya pandemi Covid 19 membuat ekonomi masyarakat down. Seharusnya PDAM Tirta Bhagasasi, Pemkot dan Pemkab Bekasi bisa memberikan kebijaksanaan untuk menunda dan baiknya memberikan diskon kepada pelanggan bukan malah berkeinginan menaikkan tarif air,” ungkapnya.

Iapun menyampaikan, perlu diketahui bahwa perusahaan yang di nahkodai oleh Usep Rahaman Hakim, belum lama ini perusahaan tersebut bersengketa dengan pelanggannya secara arbitrase. Gugatan arbitrase dengan putusan ber Nomor: 015/BPSK-BKS/2020. PDAM dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 8 huruf e UUPK. Perusahaan Air ini terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu.

“Perusahaan Air ini terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu,” pungkasnya.

Baca Berita :
Spartan Tuntut Bupati Cabut SK Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi
GEMA AKSI Desak Dirut PDAM Tirta Bahasasi Bekasi Mundur
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan
SK Pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi Bekasi Di Gugat ke PTUN

Diberitakan sebelumnya, Kasubag Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Ahmad Fauzi membenarkan adanya aksi mahasiswa tersebut didepan kantornya. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menawarkan untuk berdialog akan tetapi massa aksi ingin ketemu langsung sama pihak Direksi.

“Kami sudah menawarkan untuk berdiskusi, tetapi mereka (Red-Massa Aksi)) tidak mau,” ucapnya.

Fauzi, menilai  tuntuan yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa di kantor PDAM Tirta Bhagasasi yang berkaitan hal surat keputusan (SK) pengangkatan, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi harusnya mereka sampaikan kepada Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi.

“Sebenarnya salah mereka menuntut kesini, Kalau urusan SK bukan Kita, ada di Bupati dan Walikota,” ucap Fauzi kepada Metropolitan, Selasa (10/11).

Ia menjelaskan bahwa surat pengakatan tersebut kewenangannya ada pada Bupati dan Dewan Pengawas sehinggga pada saat masiswa melakukan orasi pihaknya tidak dapat menjawab hal tersebut. Kemudian, adanya masiswa yang menayapaikan pemecatan terhadap direksi yang karena dinilai tidak dapat bekerja, Kata Fauzi bahwa hal tersebut juga merupakan Kewanangan Pemilik dalam hal ini adalah Bupati.

Lanjuntnya, berkaitan tuntutan mahasiswa dengan kerjasama PDAM dengan Pihak ketiga, menurut Fauzi, bahwa bekerja sama dengan pihak ketiga ada aturan dalam Permendagri dan untuk realisasi capaian PAD PDAM ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi adalah merupakan ranah Dewan Pengawas dan Direksi melaporkan hal tersebut.

“Laporan mengenai realiasai  capaian PAD itu ada pada Direksi dan Dewan Pengawas. Terealisi atau tidak, saya tidak bisa menjawab hal tersebut,” kata Fauzi.

Disinggung Posisi Jabatan Dewan Pengawas, Fauzi mengungkapkan saat ini posisi jabatan Dewan Pengawas di PDAM Tirta Bhagasasi masih kosong dan belum dilakukan pemilihan dan pengangkatan setelah enam bulan di Jabat Pelaksana Tugas (Plt) tehitung mulai bulan maret-september 2020. Jabat Plt Dewan pengawas diakuinya berdasarkan surat Keputusan Bupati dan Walikota Bekasi yakni tiga orang dari Kabupaten Bekasi dan 2 Orang lagi dari Kota Bekasi.

“Dewan Pengawas sebelumnya sudah habis masa Periodisasi di Maret 2020, Karena tidak ada pemilihanan maka diangkat Plt. Jabatan Plt terhitung dari Maret –September 2020. Harusnya dari September sampai hari ini sudah ada keputusan posisi jabatan Dewan Pengawas. Tapikan belum ada jabatan tersebut hingga hari ini masih kosong.,”jelas Fauzi.

Lalu, Fauzi juga mengakui  status  PDAM) Tirta Bhagasasi  hingga saat ini masih perusahaan perseroan daerah (“perseroda”).

“Itulah karena belum ada perobahan status kita hari ini. Jadi Satusnya masih Perseroda,” pungkasnya.  (Ely/Martinus)

No More Posts Available.

No more pages to load.