KAB. TASIKMALAYA, MEDIA METROPOLITAN– Kejaksaan Negeri (kejari) Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (27/10/2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari 44 perkara itu salah satunya perkara pemalsuan uang dengan jumlah uang Rp 2,9 miliar. Perkara lainnya yakni penganiayaan, pencurian, narkotika/sabu, psikotropika dengan bukti 21.280 butir pil Hexymer dan minuman keras.
“Selanjutnya ada perkara asusila tiga perkara, pemerasan satu perkara, pembunuhan dua perkara, senjata tajam dua perkara, penghasutan satu perkara, prostitusi satu perkara dan pembakaran satu perkara,” ucap Syarif sesuai acara pemusnahan.
Terkait pemalsuan uang yang mencapai Rp 2,9 miliar, kata Syarif, sangat rawan disalahgunakan. Pihaknya, lanjut Syarif, akan terus mengintensifkan pengawasan bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI untuk menekan peredaran uang palsu. Terlebih saat ini Kabupaten Tasikmalaya sedang menggelar pesta demokrasi Pilkada serentak.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Nurtjipto mengatakan antisipasi peredaran uang, pihaknya selalu mengedukasi dan mensosialisasikan keaslian uang yang paling mudah yakni diterawang, dilihat dan diraba.
“Seperti uang barusan sudah uang palsu dari sisi cetak dan justru cetakan halus untuk uang palsu,” ucap Nurtjipto.
Menurut Nurtjipto, selama ini tidak ada temuan uang palsu di Pilkada Tasikmalaya, karena uangnya berasal dari luar wilayah Priangan timur, jika ada masyarakat yang menerima uang palsu bisa melaporkan ke kepolisian dan pihak bank.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya berserta staf, Kapolres, Kasat Narkoba, Kasat Serse Kepolisian resor Tasikmalaya, Komandan Kodim 0612, Kepala BNN, Kepala LP Kelas 11-B, Dinas Kesehatan, Bank Indonesia beserta tamu undangan dengan intruksi protokol kesehatan. (Pannca/yusiandra)
Baca Berita :
HUT ke-61 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Bagi Sembako
Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Bahuga
Operasi Gabungan Ram Check di Terminal Singaparna
Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Bahuga
Operasi Gabungan Ram Check di Terminal Singaparna
Cerita Pasien Positif Sembuh Corona: “Covid Ini Musibah!”
Putih Sari Ajak Perkuat Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan di Masa Pandemi
Rincian Yang Diusulkan Penerima Vaksin Corona Tahap Pertama di Kabupaten Bekasi
DPPA APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Resmi Disahkan
DPPA APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Resmi Disahkan