Vaksinasi Covid-19 di Cikarang Selatan Diduga Tak Jaga Jarak

oleh -42 Dilihat

Pelaksaan Vaksinasi Tahap I di Pasar Serang.
KAB.MEDIA METROPOLITAN – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi  mengelar Vaksinasi Covid-19. Kegiatan yang diselenggarakan langsung di pasar serang , Desa Serang,Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (06/8/2021). Diduga  tidak menerapkan Protokol Kesehatan.

Kegiatan ini, berdasarkan pantauan  justru bukannya mengurangi penyebaran,malah akan berdampak memperparah penyebaran Covid-19 tersebut. Padahal pemerintah sudah bersusah payah menerapkan PPKM hingga berjilid-jilid.

Padahal, Launching kegiatan tersebut  di hadir, Kejari Bekasi,Kepala Dinas Kesehatan, Camat serta Kepala Desa Serang.

Kasie Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barkah Dwi Hatmoko, membenarkan kegiatan Vaksinasi tersebut diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kemudian, pelaksanaan Vaksinasi sudah diatur dan menerapakan atrian serta jaga Jarak.

Menurutnya, antiran yang ada di Fhoto bukan kerumunan . kalaupun terlihat seakan ada kerumunan. Bahwa itu, kata Hatmoko sebelum petugas menertibkan.

“Sepengetahuan saya tadi teman-teman dilapangan, sudah  membuat alur baris dengan jarak. Mungkin fhoto itu sebelum teman2 menertibkan antrian,” kata Kasipisus, saat dikompirmasi Wartawan, Jum’at (06/08/2021).

Sementara, salah Pegawai UPTD Pasar Serang Lucki, membantah dalam kegiatan Vaksinasi tersebut terjadi kerumunan. Ia mengklaim sebelum warga melakukan Vaksinasi disudah diatur menjaga jarak.

“Iya kita hanya menyediakan tempat saja bang. Kalau kerumunan gak ada bang, karena di atur jaga jarak. Terus di tempat itu (Tempat vaksinasi,red) di atur juga bang,” kata Lucki saat di konfirmasi wartawan melalui telepon.

Menurut, Lucky, untuk vaksinasi tahap  I dilaksanakan di Lanti II pasar serang. Dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri menyiapkan 200 vaksin.

“Vaksinasi inisiasi Kejari sebanyak 200 orang. Kegiatan berlangsung dari jam 7 pagi sampai dengan jam 11 siang,” terangnya.

Diketahui Kabupaten Bekasi masih kategori PPKM Level 4, Keputusan itu tertuang pada Intruksi Menteri Dalam Negeri   (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021) itu berlaku hingga 9 Agustus 2021. (Ely/Martinus).

No More Posts Available.

No more pages to load.