KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Puluhan orang dari Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) dan warga dengan memakai topeng wajah Presiden RI Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhiyono (AHY), meminta agar terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menyebutkan, kedua terdakwa didakwa telah bersalah melanggar pasal, 263 dan 266 KUHPidana dan telah dituntut 5 tahun penjara.
“Kejaksaan telah menuntut kedua terdakwa 5 tahun kurungan dan menganai kedatangan para pendemo, itu adalah hak mereka” ujarnya Arif.
Sementara Albert Purba sebagai Saksi korban dan pelapor mengatakan, Pekara ini telah lama terjadi tanpa sepengetahuan orang tua dan kami sebagai ahli waris. Pada tahun 1992 terdakwa Wahab Halim dengan Koran Purba (orang tua saya) membuat pernyataan sewa menyewa tanah girik No. 161, persil 161 dengan luas 4.500 m², dengan harga sewa Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) per tahun, selama 7 tahun dan akan berakhir pada 17/3/1999 sesuai surat perjanjian. Namun pada tahun 1997, tanpa sepengetahuan kami telah terbit dua (2) sertifikat atas nama kedua terdakwa, padahal perjanjian sewa belum habis.
Alber melanjutkan pada tahun 2006 kedua terdakwa, pura-pura ingin membeli tanah tersebut dengan harga telah disepakati dan kedua terdakwa menunjuk Kantor Notaris di daerah Sunter Jakarta Utara, padahal di Bekasi banyak Notaris namun sesampainya di Kantor Notaris tersebut, kami dikagetkan dengan penjelasan Notaris, bahwa tanah tersebut adalah milik bernama Megawati Purnomo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi No. 12/Pdt.G/2000/PN.Bks.
Kemudian lanjut Albert, setelah mendapat Putusan dari PN Bekasi, di dalam berkas pekara tersebut Bapak dijadikan tergugat 3 dan ibu saya tergugat 4 dengan alamat dipalsukan, sehingga tidak hadir dipersidangan dan tidak mengetahui adanya perkara gugatan tersebut.
Mengetahui adanya Pemalsuan dalam perkara No. 12/Pdt.G/2000/PN.Bks. tersebut sehingga membuat laporan Polisi ke Polres Metro Bekasi Kota dan ternyata benar karena para pihak terlapor Megawati Purnomo dan istrinya Jeanette Sulindro dinyatakan bersalah dengan vonis Majelis Hakim 3 tahun penjara, sementara 3 saudara lainnya terlapor ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Kota Bekasi dan ternyata semua terlapor adalah rekan kedua terdakwa, ungkap Albert.
” Saya sebagai saksi korban telah memaparkan hal ini di depan persidangan dengan menunjukan bukti-bukti dan tidak ada keberatan atau disangkal dari kedua terdakwa, saya sangat salut atas tindakan mereka, nampaknya mereka terorganisir untuk mengelabui pemilik tanah yang sah, dengan adanya putusan Pengadilan yang inkrah. Saya sebagai korban Mafia Tanah dan harus kerja keras dan banyak mengeluarkan biaya untuk mempertahankan tanah milik saya, yang lebih aneh lagi bahwa orang tua saya (Koran Purba) disebut DPO oleh Kuasa Hukum kedua terdakwa melalui media sosial, bisa dibuktikan gak ?” ucap Albert dengan jengkel
Ia menanggapi mengenai para pendemo, “itu adalah hak mereka, saya masih percaya kepada penegak hukum mulai dari Polres, Kejaksaan dan Peradilan, Keadilan dapat dicapai atas kebenaran,” ucap Albert Purba. (beres)