Wakil Bupati Bekasi Terpilih Dilantik Besok, Dewan Siapkan Paripurna

oleh -237 Dilihat

KAB.BEKASI,MEDIA METROPOLITAN – Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah berlarut-larut, akhirnya sudah ada titik terang kejelasan. Kabarnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan melakukan pelantikan Wakil Bupati sisa masa jabatan  tahun 2017-2022, pada hari Rabu 27 Oktober 2021. 
Hal ini diungkap Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno.
“Saya dengar infonya sore ini Pak H.Akhmad Marjuki dan Pak Pj.Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan, mungkin disitu akan disampaikan teknis pelantikan Wabup. Info yang saya terima sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 Oktober 2021 pagi di Gedung sate ,” kata Nyumarno kepada Metropolitan, Selasa (26/10/2021.
Mengenai acara persiapan pelantikan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno menyebutkan bahwa secara tehnis disiapkan  Provinsi Jawa Barat.
“Untuk teknis Acara pelantikan sudah dipersiapkan oleh Prov Jawa Barat, ini hajatnya Provinsi,” paparnya.
Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini,  pengangkatan Wakil Bupati Bekasi  tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-4881 tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021. Dalam surat keputusan itu, Mendagri mengesahkan pengangkatan H. Akhmad Marjuki sebagai wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Bekasi  tahun 2017-2022.
“Kebenaran SK Mendagri sudah saya konfirmasi langsung dari Pak Akhmad Marjuki, beliau membenarkannya,” terangnya.
Selain menerbitkan SK, Nyumarno menyebutkan Kemendagri juga mengeluarkan surat Nomor: 132.32/6777/OTDA perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam Surat tertanggal 21 Oktober 2021 ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu, kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini, Gubernur  diminta melaksanakan pelantikan terhadap H.Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi, dan menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kemudian,  jika Wakil Bupati Bekasi sudah dilantik, diberikan hak nya, tunjangan dan diberikan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai akhir masa jabatan Bupati Bekasi  tahun 2017-2022.
Untuk langkah  selanjutnya, kata Nyumarno, DPRD pun akan menyiapkan langkah, Rapat Paripurna pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan langsung mengusulkan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi. kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Teknisnya kita nunggu arahan dan hasil Rapat Pimpinan DPRD serta Rapat Konsultasi dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD serta Pimpinan-Pimpinan AKD. Kemudian penjadwalan oleh Badan Musyawarah, ini harus segera dilakukan. Yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki SE, secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi,” ungkap Nyumarno.
Sekadar diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi di sisa masa jabatan 2017-2022, di Cikarang Pusat, pada tanggal 18 Maret 2020. 
Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara. Sementara saingannya, Tuty Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali.
Namun Akhmad Marjuki belum sempat dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi sebab Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia terlebih dahulu akibat Covid-19. (Ely/Martinus)