BEKASI KOTA,MEDIA METROPOLITAN, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan Vonis 1 tahun kepada pelaku narkotika bernama, Arjun Muhammad, WNA ( Warga Negara Asing), cukup mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Program pemerintah dalam giat-giatnya untuk memerangi peredaran narkotika di negeri ini dan telah menghabiskan banyak anggaran, namun bagi Hakim Dr, Indah Wastukencana Wulan, SH., MH sebagai Ketua Majelis, Tardi SH dan Anzar Majid SH., MH. masing – masing anggota dan dibantu Panitra Pengganti, Warsino, nampaknya tidak mendukung program Pemerintah tersebut.
Dalam Perkara No. 317/Pid. sus/2021/PN.Bks. JPU Kejari Kota Bekasi Satrya Sukmana SH, dalam dakwaanya menjerat terdakwa Arjun Mohammad dengan pasal 114 dan 112 dan menuntut 6 tahun dan denda Rp. 1Miliar Subsider 6 bulan penjara.
Namun putusan para hakim tersebut diatas, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, malah dibawah aturan hukum yang berlaku, yaitu dalam amarnya terhadap terdakwa Arjun, dihukum hanya dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan Penjara.
Anehnya lagi, yang ditunjuk oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui penetapannya untuk memeriksa perkara tersebut, yang menjadi hakim ketua majelis adalah Dr. Indah. Namun dalam persidangan saat pembacaan putusan dari awal hingga akhir dan duduk ditengah serta pegang dan ketok palu adalah Anzar Majid.
Dilain perkara No. 440/Pid.sus/2021/PN. Bks. dengan hakim yang sama, hanya yang. duduk sebagai hakim ketua majelis Anzar Majid SH., MH. pada sidang 10/8/21 hakim tunggal yang memeriksa perkara pelaku narkoba terdakwa, Marwan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dari Polisi langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa diperiksa dan dilakukan oleh hakim seorang diri (hakim tunggal,Anzar, red) pada waktu yang sama, kemudian sidang ditunda 1 minggu untuk mendengar tuntutan dari JPU.
Pada sidang itu, JPU, Satrya Sukmana SH, menjerat terdakwa,Marwan dengan pasal 114 dan 112 dan barang bukti 10 kg daun ganja kering, 0,10 gram sabu dan 10 kg daun ganja kering yang ditemukan dari tempat lain serta uang hasil transaksi jual-beli senilai Rp. 9 juta. Timbul pertanyaan apakah persidangan seperti ini diperkenankan ?
Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Beslin Sihombing, mengatakan ” sudah dikonfirmasi ke salah satu hakimnya tetapi tidak ada tanggapan, kami tidak diperkenan untuk menilai atau mengkomentari pertimbangan hakim yang ada di dalam amar putusannya, baik yang sudah inkrah maupun yang belum inkrah, dalam hal ini silahkan konfirmasi kehakimnya.” ujar Beslin, Kamis (26/8).
Sementara Hakim,Anzar Majid SH.,MH, ketika dikinfirmasi, mengenai pertimbangan dalam amar putusan, tidak bersedia memeberikan keterangan.
“Silahkan ke Humas, kami tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan pers, nanti amar putusan akan diberikan ibu Indah ke humas, kalau mengenai hakim tunggal, itu memang benar dan bisa saya pertanggung jawabkan, sekarang ini lagi Pandemi Covid-19 sory ya, kami sekarang lagi rapat, sudah ditunggu di lantai 3.” Jawabnya, Anzar, sambil bergegas keluar ruangannya.
Sementara pemerhati hukum, Cupa Siregar, ketika dimintai tanggapannnya tentang Vonis untuk WNA mengatakan, putusan tersebut penuh dengan dugaan miring terhadap pengambilan putusan tersebut, tanpa mempertimbangkan WNAnya. Efeknya terhadap Negara, penilayan Warga Negara Asing bahwa, hukum di Negara Indonesia bisa diatur, katanya.
Menurutnya, seorang Hakim harus memiliki etika dan moral yang tinggi, sebagai salah satu penentu untuk tercapainya suatu keadilan. Etika profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik, bersih sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum itu sendiri yang harus menuntut sikap integritas moral secara menyeluruh, sikap seperti ini menjadi modal bagi hakim dalam menjalankan tugas profesinya, ujarnya. (B.Sirait)