Disposisi Kadis ke UPTD PJJ Wilayah II, Proyek Jalan TA 2024 Rp37 Miliar di DBMPR Jabar Berpotensi Korupsi

oleh -4 Dilihat
oleh

BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN – Jika kontrak pekerjaan harus diselesaikan 100 persen sesuai rencana anggaran biaya (RAB), dan setelahnya pembayaran dilakukan penuh, secara prinsip pekerjaan yang diterima harus sesuai kontrak.
Dan peluang terjadinya potensi korupsi yang merugikan keuangan Negara/daerah bilamana didapati dalam dokumen pekerjaan selesai seratus persen serta dibayarkan full sesuai kontrak pekerjaan namun hasil audit fisik tidak sesuai spek awal.
Hal ini didapati pada paket Pekerjaan Proyek Rekontruksi Ruas Jalan Jampang Tengah – Kiaradua di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari dana APBD TA 2024 sebesar Rp37.966.710.255.
Potensi korupsi pada pekerjaan tersebut tidak tanggung, yakni Rp1.536.433.159 yang terungkap setelah BPK melakukan audit dan mendapati adanya pengurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan AC-WC (Asphalt Concrete – Wearing Course), AC-BC (Asphalt Concrete – Binder Course), dan Lapis Pondasi Agregat A.
Proyek tersebut dilelang melalui ekatalog yang dikerjakan PT MWT bernomor kontrak 093/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPII/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, seperti yang tercantum dalam LHP BPK Perwakilan Jabar Nomor: 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.
Namun pekerjaan yang seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku tetapi realitasnya tidak mematuhi aturan sehingga terjadi mal administrasi dikarenakan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Dampak pengurangan volume pekerjaan konstruksi jalan ini berakibat fatal, yakni terjadi penurunan masa manfaat, dan dapat membuat jalan lebih cepat mengalami deformasi, retak, atau berlubang sebelum waktunya.
Di samping itu terjadi penurunan keamanan masyarakat pengguna jalan karena kualitas struktur yang rapuh memicu kerusakan dini seperti jalan bergelombang atau berlubang yang beresiko kecelakaan lalu lintas.
Secara keuangan jika tidak menjadi temuan audit sudah pasti terjadi kerugian negara/daerah karena instansi membayar lebih tinggi dari realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Selanjutnya akan terjadi peningkatan biaya pemeliharaan dimana pemerintah harus mengeluarkan anggaran ekstra lebih awal untuk perbaikan atau rekonstruksi dini akibat mutu jalan yang sub-standar.
Dalam masalah ini, awak Media Metropolitan mengonfirmasi secara tertulis Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMR) Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi, yakni konfirmasi tertulis Nomor 295SKU Metropolitan Cetak-Online/Agustus/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tersebut terdisposisi ke Unit Pelayanan Teknis (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pelayanan II Sukabumi.
Dalam surat jawaban tertulis 1113.a/HM.03.04/PJ2WPII, Kepala UPTD II Sukabumi Harry Kuswian secara tertulis menyebutkan bahwa pekerjaan Proyek Rekontruksi Ruas Jalan Jampang Tengah – Kiaradua dilaksanakan penyedia jasa, dan pengawasannya oleh konsultan pengawas serta prosesnya selalu mengikuti spesifikasi yang telah ditentukan.
Namun fakta lapangan, ucapan tersebut bukan sekedar cuci tangan akan tetapi pencitraan. Pasalnya, bilamana prosesnya selalu mengikuti spesifikasi tidak akan menjadi temuan kasus audit yang berpotensi kerugian daerah yang tidak menutup kemungkinan ada upaya korupsi. Tindak pidananya, yakni volume fisik yang terpasang di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang tertulis namun proyek tetap dibayar 100 persen.
Adanya kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut diakui Harry Kuswian sehingga penyedia jasa wajib mengembalikan ke kas daerah. Dan penyedia sudah mengembalikannya ke kasda.
Namun pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran aturan berpotensi korupsi tidak dikupas, sementara pengembalian kelebihan bayar merupakan kewajiban internal karena telah menjadi temuan audit.
Terkait ucapan Harry Kuswian mengenai telah dikembalikannya temuan audit BPK masih diragukan. Pasalnya, copy nota pembayaran kelebihan bayar tidak dilampirkan dalam jawaban tertulis. Padahal hal tersebut bukan merupakan rahasia negara, tetapi bukti telah terjadinya pelanggaran aturan yang berpotensi kerugian keuangan negara/daerah yang layak dipublikasikan. (ANDRY)