BANDUNG, METROPOLITAN – Sorotan kasus terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Cibarusah – Mekarmukti Rp17 miliar di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang tidak sesuai kontrak dengan mengurangi kualitas volume pekerjaan, yakni item pekerjaan rigid beton dan beton kurus sebesar Rp821.804.555,80 didisposisikan ke UPTD PJJ Wilayah I.
Disposisi tersebut setelah awak Media Metrolitan mengonfirmasi tertulis kepada Kadis DBMPR Jabar Agung Wahyudi pada 18/8/2026, mempertanyakan paket pekerjaan yang sumber dana dari APBD I Jabar tahun anggaran 2022 yang memiliki nilai kontrak Rp17.491.413.743,66 yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa PT Unggul Sokoja (US).
Konfirmasi tertulis Nomor 296SKU Metropolitan Cetak-Online/Agustus/2026 tersebut meminta penjelasan tentang kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan rigid beton dan beton kurus; adanya fungsi pengawasan namun masih terjadi temuan audit BPK; dampak terjadinya pengurangan kualitas pekerjaan; kondisi lapangan pasca temuan audit; pertanggungjawaban konsekuensi terhadap pekerjaan proyek yang tidak sesuai aturan.
Merujuk telaahan data audit BPK, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 220 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Mei s.d. 22 Desember 2022. Proyek tersebut mengalami empat kali perubahan dengan dokumen addendum. Selaku konsultan pengawas PT JMN-PT EM KSO.
Penyelesaian dan penyerahan Pekerjaan dilakukan pada pada 28 Desember 2022 bernomor 602/BA.PHO.1140/PPK-3/RK/PJ2WPI. Pelaksana telah menerima pembayaran sebesar Rp19.411.262.216 atau 99,85% dari nilai kontrak melalui SP2D. Hingga pemberitaan ini belum ada jawaban tertulis dari pihak DBMPR maupun yang terdisposisikan kepada UPTD PJJ Wilayah I. (ANDRI)
Terkait Proyek Rp17 Miliar Tidak Sesuai Kontrak, Kadis DBMPR Jabar Disposisikan ke UPTD PJJ Wilayah I







