Iming-iming Kerja Tanpa Seleksi, Pelaku Penipuan Diamankan Polisi

oleh -10 Dilihat
oleh

BEKASI,MEDIA METROPOLITAN

Polsek Cikarang Pusat mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa di wilayah Kabupaten Bekasi. Modus yang digunakan pelaku iming-iming lolos tanpa seleksi, namun berujung pada kerugian finansial bagi korban.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 29 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pelaku berinisial IJ alias I, warga Indramayu.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan pelaku menawarkan pekerjaan di perusahaan yang berada di kawasan industri Cikarang dengan janji dapat langsung diterima tanpa proses seleksi.

“Pelaku meyakinkan korban bisa segera bekerja, namun mensyaratkan pembayaran sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi,” ujar Elia dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Peristiwa ini terjadi dalam kurun Februari hingga April 2026 di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi yang berada di sekitar kawasan industri membuat tawaran tersebut tampak meyakinkan bagi para korban.

Sejumlah korban, di antaranya NA, WN, dan AK, yang sebagian besar merupakan pelajar dan mahasiswa, mengaku telah mentransfer uang antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta ke rekening serta dompet digital milik pelaku.

Namun, setelah dana dikirimkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pelaku pun tidak dapat dihubungi, sehingga korban menyadari telah menjadi sasaran penipuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Elia.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui prosedur resmi dan meminta pembayaran di awal. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji pekerjaan instan tanpa proses seleksi yang jelas.(Ely)