KARAWANG,MEDIA METROPOLITAN —
Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH), disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Perlu ditegaskan bahwa WFH bukan libur, melainkan perubahan lokasi kerja. Oleh karena itu, seluruh pegawai tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan secara penuh dengan disiplin dan tanggung jawab.
- Selama pelaksanaan WFH, seluruh pegawai wajib dalam kondisi on call dan siap dihubungi sewaktu-waktu. Terhadap pegawai yang tidak dapat dihubungi sebanyak 5 (lima) kali, agar diberikan teguran oleh atasan langsung sebagai bentuk pembinaan disiplin.
- Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas layanan.
- Agar dipastikan petugas pada Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap hadir sesuai jadwal sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
- Bagi pegawai yang melaksanakan Work From Office (WFO), agar dilakukan sentralisasi tempat kerja pada ruangan bersama guna una memudahkan koordinasi, pengawasan, dan efisiensi.
- Bagi pegawai yang alamat KTP-nya di luar Karawang namun sehari-hari berdomisili di Karawang (kos/apartemen), agar tetap melaksanakan WFH dari tempat tinggal di Karawang, bukan mudik.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(Ts)






