CIKARANG, KABUPATEN BEKASI (29/10/2026) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan tugas dan fungsi Kejaksaan RI untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana Pasal 135 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pemusnahan barang bukti dari 83 (delapan puluh tiga) perkara tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada [29/10/2026], dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta dihadiri oleh para jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta perwakilan instansi terkait, diantaranya Pemerintah Daerah Kab. Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kodim 0509/Kab. Bekasi, Polres Metro Bekasi, BNN Kab. Bekasi, Dinas Kesehatan Kab. Bekasi. Pemusnahan tersebut bertujuan untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses peradilan dan telah diputuskan untuk dimusnahkan, tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas dan optimal yang dilakukan dengan mekanisme pemusnahan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini tidak adanya pandangan dari masyarakat dikemanakan barang bukti hasil kejahatan tersebut.” ucap Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam sambutannya.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang ketiga di tahun 2026 tersebut, Seksi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan berbagai jenis barang yang berasal dari 83 (delapan puluh tiga) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
No Jenis Barang Bukti Jumlah Perkara Jumlah
Barang Bukti Satuan
- Ganja 1 Perkara Netto 35,06 Gram
- Tembakau Sintetis 9 Perkara Netto 1.340,19 Gram
- Sabu 12 Perkara Netto 252,64 Gram
- Ekstasi 4 Perkara Netto 612,52 / 1.644 Gram / Butir
- Obat-Obatan :
-Tramadol
-Hexymer
-Trihexphmidyl
-Double Y
-Obat tanpa merk 38 Perkara
9.773
6.857
638
145
197
Butir
Butir
Butir
Butir
Butir - Handphone 8 Perkara 13 Unit
- Senjata Tajam 9 Perkara 12 Buah
- Senjata Api Rakitan 1 Perkara 1 Unit
- Peluru 1 Perkara 213 Butir
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis, karakteristik, dan tingkat risiko masing-masing barang bukti, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk barang bukti berupa peluru dari berbagai kaliber, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggandeng Kodim 0509/Kab. Bekasi agar pemusnahan barang bukti tersebut dapat dilakukan secara aman dan tuntas sesuai standar penanganan amunisi yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.







