KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan pembentukan peraturan daerah terkait ketahanan keluarga untuk membendung deras arus modernisasi dan tantangan sosial khususnya menghadapi fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
“Salah satu ancaman luar yang menjadi perhatian serius adalah perilaku menyimpang LGBTQ. Kami mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi Prof. KH Mahmud saat ikrar bersama menolak LGBT di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan inisiasi pembentukan Perda Ketahanan Keluarga linear dengan visi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera melalui penciptaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta kompetitif.
Menurutnya, SDM berkualitas tinggi mustahil terbentuk dari institusi keluarga yang rapuh atau berantakan sehingga dibutuhkan penguatan ketahanan sebagai sebuah keniscayaan untuk membentengi masyarakat dari pengaruh luar, termasuk perilaku menyimpang LGBTQ.
Ia menilai fenomena perilaku menyimpang LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non militer yang dapat merusak tatanan sosial bangsa jika dibiarkan tanpa kendali.
“Dilihat dari berbagai sudut pandang baik ajaran agama, kesehatan, nilai-nilai Pancasila maupun kearifan lokal, perilaku LGBTQ tidak memiliki dasar pembenaran,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya menekankan bahwa penolakan ini ditujukan kepada perilakunya, bukan kepada individu. Masyarakat yang terlanjur terjerumus tetap dipandang sebagai bagian dari warga negara dan saudara yang harus dirangkul serta diingatkan untuk kembali ke fitrahnya.
MUI Kabupaten Bekasi melalui usulan perda ini meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada upaya preventif atau sekadar memasang batasan sosial. Lebih dari itu, kebijakan dimaksud diharapkan memuat regulasi konkret, salah satunya kewajiban pemerintah menyediakan tempat atau pusat rehabilitasi.
“Fasilitas ini nantinya akan berfungsi sebagai wadah solusi bagi individu dari komunitas tersebut yang memiliki keinginan untuk bertobat dan memulihkan diri,” ucapnya.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2015-2023 itu juga menyoroti tantangan arus urbanisasi di Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri besar yang turut membawa konsekuensi terhadap ketahanan moral maupun kultur lokal akibat masifnya akulturasi budaya.
Dirinya mengaku terdapat gap atau kesenjangan ditandai transformasi Bekasi sebagai kota industri yang heterogen namun tidak dibarengi dengan edukasi untuk menghadapi perubahan tersebut hingga berakibat sebagian masyarakat rentan mengalami guncangan budaya dan memicu keretakan dalam rumah tangga.
“Ketidakharmonisan keluarga inilah yang kerap dimanfaatkan oleh komunitas penyimpangan sosial LGBTQ untuk merekrut anggota baru melalui pendekatan emosional,” ucap dia.
Mengingat kompleksitas itu, MUI meminta pemerintah daerah terampil dalam menyusun regulasi secara komprehensif yang mampu memayungi seluruh lapisan masyarakat, menghormati keberadaan pendatang namun tetap tegas dalam menjaga nilai-nilai luhur serta moralitas di Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa menyambut positif usulan pembentukan Perda Ketahanan Keluarga dengan memuat dua fokus utama yakni melarang aktivitas LGBTQ serta pengaruh utama keluarga melalui penguatan sebagai langkah strategis pencegahan terhadap perilaku menyimpang tersebut.
“Kita sudah komunikasi dengan rekan-rekan di Bapemperda untuk segera diagendakan dalam prolegda tahun ini. Karena informasi yang saya terima, Bekasi itu praktik LGBTQ sangat tinggi, berdasarkan data saat audiensi bersama para aktivis anti HIV maupun perangkat daerah terkait,” katanya.
Forum ikrar yang dihadiri puluhan ormas Islam serta ormas kemasyarakatan sendiri menyepakati beberapa poin pernyataan sikap di antaranya menolak secara tegas segala macam dan bentuk perbuatan penyimpangan LGBTQ.
Meminta pemerintah daerah dan Polres Metro Bekasi untuk tidak memberikan izin pada seluruh kegiatan terindikasi unsur LGBTQ. Meminta Bupati Bekasi bersama DPRD membuat peraturan daerah tentang larangan kegiatan LGBTQ.
Selanjutnya, meminta kepada aparat pemerintah daerah, jajaran kepolisian dan tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk mengawasi kegiatan masyarakat terindikasi LGBTQ serta meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang ketahanan keluarga.(Ely)







