Notaris/ PPAT Diduga Syahkan Dokumentasi Palsu

oleh -441 Dilihat
oleh

KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN — Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang bertugas membuat akta autentik dan bertindak sebagai pihak yang netral dalam transaksi hukum.

Potensi penyalahgunaan Notaris sering kali dihadapkan pada risiko menerima dokumen palsu yang disodorkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang diduga dilakukan oleh Notaris Herry Hermawan SH., M.Kn. yang menerangkan dalam Suratnya No: 05/S.KET/PPAT/VIII/2025. tertanggal 7/8/2025, bahwa AJB No. 2390/2024, AJB NO. 2382/2024, AJB No. 1673/2024, AJB No. 317/JB/03/IV/1999 dan AJB No. 316/1999, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, dengan luas keseluruhanPp kurang lebih 1.189 m2 atas nama Tatang Jaenudin.

Dalam Surat Keterangan tersebut juga disebut bahwa proses peningkatan hak dari AJB menjadi Sertifikat dan sudah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, estimasi penerbitan Sertifikat bulan Desember 2025 serta diakhir suratnya dusebutkan bahwa yang bertanggung jawab penuh mengenai pengurusan dan berkas diberikan pada TZ dan anehnya lagi menyebutlan agar melepaskan dia (Herry Hermawan), Pejabat dari semua tuntutan dan/atau Gugatan hukum.

Nampaknya Notaris Herry Hermawan sangsi atau curiga dan tidak bertanggung jawab atas diterbitkannya Surat Keterangan tersebut, betapa tidak
dengan diterbitkannya Surat Keterangan yang menjadi alas hak untuk menerbitkan sertifikat akan tetapi harus melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Langkah seorang Notaris seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh atas identitas para pihak dan keabsahan dokumen, serta mempertanyakan asal usul dari pemilik tanah bila diperlukan melakukan peninjauan ke objek tanah serta mempertanyakan saksi-saksi batas-batas tanah sebelum menuangkannya dalam akta, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keabsahan data dalam pertanahan.

Ketika di konfirmasi ke Kantonya di JL. Jatimakmur – Pondokgede, tidak berada di kantornya, menurut stafnya, akan datang, namun melalui Handpone Herry Hermawan tidak ke kantor lagi, dan belum bisa ditemui. (beres)