BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN – Pekerjaan jalan di dinas Bina Marga dan Panataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD TA 2022 tidak mengacu pada ketentuan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di pemerintahan.
Potensi kecurangan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Cibarusah – Mekarmukti bernomor kontrak 208/KU.03.10.03/Ktr/01.08/UPTD-PJ2WPI tanggal 17 Mei 2022 sebesar Rp17.491.413.743,66 diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam LHP Nomor 26A/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berimbas pada kualitas pekerjaan peningkatan jalan, yakni pada item pekerjaan rigid beton dan beton kurus sebesar Rp821.804.555,80. Audit BPK menegaskan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Rigid beton atau perkerasan kaku (rigid pavement) adalah konstruksi jalan raya yang menggunakan pelat beton semen sebagai lapisan penahan beban utama. Sementara beton kurus atau lean concrete (LC) adalah beton dengan kadar semen rendah yang dipasang di bawah pelat beton utama pada jalan kaku (rigid pavement).
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut, yakni selama 220 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Mei s.d. 22 Desember 2022. Proyek tersebut mengalami empat kali perubahan dengan dokumen addendum. Selaku konsultan pengawas PT JMN-PT EM KSO. Sedangkan pelaksananya PT US.
Penyelesaian dan penyerahan Pekerjaan dilakukan pada pada 28 Desember 2022 bernomor 602/BA.PHO.1140/PPK-3/RK/PJ2WPI. Pelaksana telah menerima pembayaran sebesar Rp19.411.262.216 atau 99,85% dari nilai kontrak melalui SP2D.
Proyek yang menggunakan anggaran daerah sebesar Rp17.491.413.743,66 tersebut yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Selain itu tidak mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahkan melabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi yang dikonfirmasi di kantornya di Jalan Braga Bandung, Kamis (8/13/2026), tidak berada di tempat. Salah seorang petugas security DBMPR Jabar menyarankan awak media Metropolitan agar bersurat. (ANDRY)
Proyek Peningkatan Jalan Rp17 Miliar di DBMPR Jabar Berpotensi Kecurangan Rp821 Juta







