Proyek Rekonstruksi Jalan di DBMPR Jabar Rp37 Miliar Berpotensi Penyimpangan

oleh -4 Dilihat
oleh

BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN – Paket proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Jampang Tengah – Kiaradua di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari anggaran belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 berpotensi penyimpangan.
Proyek yang dilelang melalui ekatalog bernilai Rp37.966.710.255 yang dikerjakan PT MWT Kontrak Nomor 093/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPII/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, realisasinya bermasalah. Pasalnya, proyek tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Potensi penyimpangan tersebut, yakni adanya pengurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan AC-WC (Asphalt Concrete – Wearing Course), AC-BC (Asphalt Concrete – Binder Course), dan Lapis Pondasi Agregat A sebesar Rp1.536.433.159.
AC-WC adalah lapis aus atau lapisan permukaan paling atas yang bersentuhan langsung dengan ban kendaraan. Sedangkan AC-BC adalah lapis antara atau lapisan di bawah AC-WC yang berfungsi mengikat beban dan menyebarkannya ke lapisan pondasi bawah
Fungsi utama AC-WC, yakni menahan gesekan ban, anti-selip, kedap air agar air hujan tidak merusak lapisan bawah, serta memberi kenyamanan berkendara. Sementara Fungsi utama AC-BC menerima beban lalu lintas dari AC-WC lalu menyebarkannya ke lapisan bawah, serta mencegah retak tembus dari bawah.
Sedangkan Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA) adalah lapisan konstruksi jalan yang terletak tepat di bawah lapis permukaan (aspal/beton) dan di atas Agregat Kelas B. Fungsinya, menahan beban roda kendaraan, menyebarkan beban ke lapisan bawah, memberi dukungan struktural yang kuat, serta menjadi perletakan rata bagi permukaan jalan.
Sangat disesalkan, pekerjaan yang seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku namun realitasnya mengabaikan dan tidak mematuhi, dan berpotensi mal administrasi dikarenakan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Dalam kaitan tersebut, lembar LHP BPK Perwakilan Jabar Nomor : 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025 menegaskan, proyek perkejaan di DBMPR Jabar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
`Selain itu bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, serta tidak sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak dan/atau Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Terkait adanya potensi mal administrasi yang diungkap BPK Jabar, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi yang dikonfirmasi di kantornya di Jalan Braga Bandung, Kamis (8/13/2026), tidak berada di tempat. Salah seorang petugas security DBMPR Jabar menyarankan awak media Metropolitan agar bersurat. (ANDRY)