Rahmat Atong Minta Bebas Murni

oleh -25 Dilihat
oleh

KABUPATEN BEKASI -MEDIA METROPOLITAN — Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan dalam persidangan, Rahmat Atong menegaskan dirinya bukan pembuat kebijakan maupun pihak yang menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD. Ia menyebut perannya hanya sebatas menjalankan fungsi administratif berdasarkan usulan pimpinan DPRD.

“Saya bukan pembuat kebijakan, Yang Mulia. Saya hanya mengajukan nota dinas kepada Pj Bupati saat itu berdasarkan usulan resmi dari pimpinan DPRD,” kata Rahmat dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut dia, proses penetapan tunjangan perumahan tidak berhenti pada dirinya. Usulan tersebut masih melalui tahapan harmonisasi, pembahasan dan verifikasi hingga akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bekasi.

Ia menegaskan, Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang menjadi kewenangan Bupati, bukan keputusan dirinya sebagai Sekretaris DPRD.

“Saya hanya pelaksana teknis operasional administratif di awal mata rantai, bukan di akhir,” tegasnya.

Rahmat juga membantah menerima maupun menikmati uang dari tunjangan perumahan tersebut. Ia mengatakan pembayaran tunjangan dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD.

“Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Tunjangan perumahan itu ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. Tidak ada yang mengalir ke rekening saya,” ujarnya.

Rahmat pun menyoroti tuntutan denda Rp500 juta yang dibebankan JPU kepadanya. Ia mengaku keberatan lantaran dirinya merasa tidak pernah menikmati uang tunjangan perumahan yang menjadi pokok perkara.

“Saya tidak pernah menikmati tunjangan perumahan itu. Anggota DPRD yang menerima, tapi saya yang dituntut bayar denda Rp500 juta. Adilkah itu, Yang Mulia?” katanya.

Menurut Rahmat, tuntutan tersebut menjadi beban berat bagi dirinya dan keluarga. Terlebih, dirinya telah diberhentikan sementara dari jabatan dan statusnya sebagai ASN selama proses perkara berlangsung.

“Saya yang sudah 29 tahun mengabdi sebagai PNS, membina keluarga dari gaji PNS, sekarang harus menanggung beban denda subsider Rp500 juta,” ucapnya.

Karena itu, Rahmat meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan memulihkan nama baik serta kehormatannya.

“Saya ingin kembali mengabdi kepada masyarakat seperti sediakala. Saya ingin memulihkan nama baik dan kehormatan saya,” tuturnya.

Sementara itu, dalam pledoinya, tim penasihat hukum Rahmat juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan kliennya dengan kerugian keuangan negara.

Penasihat hukum menyebut penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) justru menunjukkan Rahmat telah menjalankan fungsi administratif secara profesional. Selain itu, tidak terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun tujuan memperkaya diri.

“Besaran nilai tunjangan perumahan bagi DPRD Kabupaten Bekasi bukan merupakan keputusan terdakwa Rahmat Atong,” demikian salah satu poin pembelaan tim penasihat hukum.

Dalam petitum pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pembelaan Rahmat Atong seluruhnya, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Tim hukum juga meminta hak-hak Rahmat dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sebelum putusan dibacakan.

Jika majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum meminta putusan dijatuhkan dengan seadil-adilnya.(Red)