Hakim Vonis Anggota DPRD Bekasi Sesuai Fakta Sidang

oleh -5 Dilihat
oleh

KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menegaskan akan menjatuhkan vonis kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno beserta dua terdakwa lain kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan fakta-fakta hukum selama berlangsung persidangan.

“Tidak ada hal lain, tidak ada apa pun yang melatarbelakangi keputusan kami selain fakta hukum persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat.

Andri saat memimpin sidang lanjutan dengan agenda duplik atau tanggapan balik dari terdakwa maupun penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum memastikan putusan perkara ini murni berdasarkan fakta persidangan tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.

“Kami setelah ini akan berdiskusi untuk menentukan vonis dengan memanfaatkan waktu yang ada hingga putusan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya pada Senin pekan depan. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba masuk atau saya sendiri yang akan melaporkannya. Saya juga akan Salat Istikharah untuk memohon petunjuk,” ucapnya.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni saat membacakan duplik menilai jaksa penuntut umum belum menjawab pokok persoalan dalam nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban FA.

Perwakilan tim kuasa hukum Dedi Kurniadi mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa jaksa tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban sebagaimana didakwakan.

Menurutnya, persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar telah terjadi keributan di Restoran Shao Kao Cikarang pada akhir Oktober 2025, melainkan pembuktian mengenai perbuatan konkret masing-masing terdakwa.

“Dalam perkara yang melibatkan beberapa orang, pembuktian pidana harus menguraikan perbuatan konkret setiap terdakwa, bukan hanya bertumpu pada kesimpulan umum mengenai peristiwa yang terjadi,” ucapnya.

Pihaknya memohon majelis hakim menolak dalil jaksa yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, termasuk penilaian alat bukti secara objektif dan individual, batas pengamatan saksi, perbedaan rincian keterangan serta hubungan antara tindakan yang dituduhkan dengan luka yang dialami korban.

“Kami turut memohon agar majelis hakim membebaskan Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni dari seluruh dakwaan sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kami juga meminta agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara,” kata dia.(Ely)